Cabjari Moro Hitung Kembali Kerugian Negara di Kasus JKN Puskesmas Moro

Cabjari Moro Hitung Kembali Kerugian Negara di Kasus JKN Puskesmas Moro

Dua tersangka kasus dugaan korupsi JKN Moro ditahan di Rutan Karimun. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Moro, menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) menghitung kembali kerugian negara dalam kasus korupsi dana JKN Puskesmas Moro.

Dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Moro, Ridwan bersama dengan Bendahara Puskesmasnya, Ade, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita telah mengeluarkan Sprindik baru, Print-03/N.10.12/Fd.1/10/ 2017 dan Print-03/N.10.12/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017," kata Kacabjari Moro, Edi Sutomo pada Senin (23/10/2017) di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.

Dari hasil penyidikan Cabjari Moro, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, sejak tanggal 17 sampai 21 April 2017 melakukan rekonsiliasi terhadap data pendapatan dan belanja JKN tahun 2016. 

Dari rekonsiliasi, ditemukan temuan pada buku kas umum Desember sisa sebesar Rp 57.110.933. Dana sisa BKU ini terdiri dari Rp 11.962.000 yang merupakan saldo bank dan Rp 45.148.937.

"Sisa ini menjadi saldo akhir tahun 2016. Karena sudah terjadi pergantian anggaran sehingga saldo akhir tahun 2016 menjadi saldo awal tahun 2017 maka sisa kas tunai tidak boleh berada di tangan bendahara," ucap Kacabjari Moro, Edi Sutomo.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun kemudian mengeluarkan surat Nomor 900/DK.01/V/287/2017 pada tanggal 05 Mei 2017 perihal tindak lanjut hasil rekonsiliasi data pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN Tahun 2016. Yang mana surat itu berisi bendahara JKN Kapitasi harus menyetorkan uang sebesar Rp 45.148.937 tersebut ke rekening. 

Pada saat dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Kepri, para tersangka memberitahukan kepada penyidik bahwa mereka telah melakukan Penyetoran uang sebesar Rp 45.148.937 ke rekening JKN. 

“Namun setelah dicek rekening koran JKN ternyata pada tanggal yang sama sebelum dilakukan penyetoran para tersangka telah menarik uang sebesar Rp 40.000.000 dari rekening dana JKN. Hingga saat ini penarikan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Edi.

Adapun terkait dana kapitasi JKN tahun 2017 yang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka antara lain, penarikan Uang Tunai dari dana JKN Kapitasi yang merupakan Saldo tahun 2016 sebesar Rp 11.000.000, uang jasa pelayanan Kapitasi Puskesmas Moro bulan Januari dan Februari 2017 yang belum dibayarkan tetapi sudah dilaporkan sebagai SPJ JKN Bulan Februari sebesar Rp 38.482.560 dan sisa kas tunai sesuai buku kas umum dana kapitasi JKN sampai dengan Bulan Juli 2017 sebesar Rp 130.881.262.

"Total dana kapitasi JKN 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka adalah sebesar Rp 180.363.822. Kita dalam hal ini mempertanyakan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun terhadap pengawasan yang seharusnya dilakukan terhadap Penggunaan Dana Kapitasi JKN, terlebih lagi pada tahun 2017. Padahal sudah dilakukan penyelidikan pada awal tahun, tetapi penyimpangan terus terjadi sampai dengan pada saat melakukan penggeledahan pada tanggal 31 mei 2017, dimana saat itu kita langsung melakukan penyitaan terhadap buku cek Kapitasi JKN," kata Edi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews