Polda Kepri Gerebek Panti Pijak Esek-esek dan Judi

Polda Kepri Gerebek Panti Pijak Esek-esek dan Judi

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga saat memberikan keterangan pers ke wartawan di Mapolda Kepri (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Subdit III Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri menggrebek lokalisasi Massage Tiger berkedok panti pijat di Komplek Nagoya Garden Blok Batam No 1 Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pukul 17.00 WIB, Senin (9/10/2017).

Dalam penggrebekan tersebut, Subdit III Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri menangkap Y alias J (37) sebagai pemilik panti pijat, serta BS (20) seorang wanita beralamat Tiban Lama yang berperan sebagai kasir, kemudian EI (20) berkelamin perempuan beralamat Bengkong Kolam Mas.

Baca juga:

Video: Suara Emas Polwan Cantik yang Bikin Pria Gagal Fokus

 

"Dalam  penggrebekan oleh subdit 3 Dirkrimum kita amankan 8 lembar kwitansi pembayaran slip gaji bulan September 2017, 1 lembar rekap  laporan harian ruangan massage, rokok dan minuman Tiger Massage tanggal 9 Oktober 2017,1 blok nota jam kerja, 1 bundle nota kerja terapis tiger Massage warna merah dan putih, 1 lembar daftar jenis Massage dan ruangan Massage, 1 buah kondom merk sutra, 1 lembar Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata  atas nama Yoni, 1 lembar surat keterangan domisili, " ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga kepada wartawan saat ekspos di Mapolda Kepri Batu Besar Nongsa, Selasa (10/10/2017).

Erlangga menuturkan, Y alias J sebagai pemilik panti pijat melakukan rencana menyediakan dan mempermudah untuk melakukan perbuatan cabul  ditempat usahanya dan dijerat pasal  296 KUHP dan sudah dilakukan penahanan.

"Y alias J sebagai pemilik panti pijat melakukan rencana menyediakan dan mempermudah untuk melakukan perbuatan cabul  ditempat usahanya dan dijerat pasal  296 KUHP dan sudah dilakukan penahanan," katanya.

Judi online

Subdit II Satuan Cyber Crime Dirkrimsus Polda Kepri juga membekuk sindikat judi online yang berlokasi di Taman Bahagia Kota Tanjungpinang, Sabtu (7/10/2017).

Dengan menggunakan akses akun login www.sbobetuk.com menjalankan bisnis penjudian melalui online.

"Kita bekuk A (32) warga Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjung Pinang Barat Kota, DJ (65) beralamat Kelurahan Kamboja Kecamatan Tanjung Pinang Barat Kota, IE Y (50) warga Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjung Pinang Barat, " ujar Kombes Pol S. Erlangga.

Erlangga menuturkan, barang bukti yang diamankan 7 buah unit handphone berbagai merek, 1 buah buku tabungan Bank Danamon, 1 buku tabungan Bank BCA, 1 bandel catatan rekapan pembayaran judi online, 2 kartu ATM Bank Danamon dan BCA, 1 laptop merek HP PAK Vision G4, 2 lembar resi bukti transfer /transaksi melalui bank mandiri dan 1 buah akun lowongan www.sbobetuk.com. 

Erlangga  menambahkan, para tersangka melancarkan aksi penjudian online berupa taruhan sepakbola dan dalam menjalankan bisnisnya akan mengirimkan sms kepada para pemain serta meminta para pemain untuk mengirimkan uang taruhan kedalam sebuah rekening. 

Erlangga mengatakan, para tersangka dijerat pasal 45 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 KUHP pasal 3,4,pasal Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang. 

"Para tersangka dijerat pasal 45 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 KUHP pasal 3,4,pasal Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang," ujarnya.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews