Hina Kapolda Kepri di Facebook Soal Judi, Warga Batam Diciduk

Hina Kapolda Kepri di Facebook Soal Judi, Warga Batam Diciduk

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga memperlihatkan tersangka kasus penghinaan terhadap Kapolda Kepri (Foto: Koko/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang warga Batuaji, IS (37), diciduk jajaran Direktorat Unit Cyber Kriminal Khusus Polda Kepri. IS diduga melecehkan Kapolda Kepri dan institusi Polri.

IS menulis di dinding Facebook-nya mengenai “Laporan ke Mabes Polri terkait Praktek Perjudian Gelpen yang Marak di Batam, Akhirnya Kapolda Saya Laporkan ke Mabes Polri”. Dalam tulisannya itu IS mengeluarkan ucapan-ucapan bernada penghinaan dan pelecehan.

Ia menuliskan itu pada Rabu (29/3/2017) pukul 10.20 WIB kemudian pada hari Jumat (8/10/2017) pukul 12.41 WIB.

Baca juga:

Beresman Sitinjak: Saya sebagai Saksi, Bukan Tersangka

 

Dalam laporan polisi, Unit Cyber Crime Polda Kepri mengatkan, Beresman Sitinjak Bere Nababan sebagai saksi beserta Rudi Ogan. 

“Korbannya Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian. Berdasarkan tulisan postingan 'Judi seluruh Batam harus ditutup tulang, Kapolda kita mandul, Mabes harus bergerak menutup', dari hasil postingan tersebut bermunculan komentar dan yang terakhir terdapat kalimat, ‘Tutup, nggak usah Kapolda banyak bacot’,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga kepada pewarta saat ekspose di Mapolda Kepri Batu Besar, Nongsa, Selasa (10/10/2017).

Erlangga menuturkan, tersangka belum dilakukan penahanan dan barang bukti baru berupa screenshot dari 3 pemilik akun.

Erlangga menambahkan, pasal yang dikenakan yakni pasal 47 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 207 KUHP.

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 47 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik JO pasal 207 KUHP," kata dia.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews