Polisi Akhirnya Lepaskan Sabun Krim yang Dicurigai

Polisi Akhirnya Lepaskan Sabun Krim yang Dicurigai

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polsek KKP Tanjungbalai Karimun akhirnya melepaskan barang berupa belasan galon berisi sabun krim mentah. Barang itu sempat diamankan saat hendak dibawa ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Karimun, Sabtu (7/10/2016).

Barang tersebut diketahui milik Zulfan Amri, warga Bukittinggi, Sumantra Barat. 

Barang yang dibawa dari Bukit Tinggi itu, dikirim dari Dumai ke Tanjung Balai Karimun, yang rencananya akan dibawa ke Pelabuhan Kukup, Malaysia menggunakan Kapal Marina Baru di Pelabuhan Ferry Internasional Karimun.

Kapolsek KKP AKP Syafrudin Anwar mengatakan, barang tersebut dibungkus dengan goni putih dan dilakban. Sabun tersebut dikirim dari Dumai menggunakan Ferry Batam Jet 6 ke pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun.

"Barang tersebut dibawa melalui Dumai ke Karimun dengan Ferry Batam Jet 6. Sesampainya di Ponton Pelabuhan Domestik, barang-barang itu diangkut oleh porter dan dibawa ke Pelabuhan Internasional untuk dikirim melalui Ferry Marina Baru tujuan Kukup Malaysia," kata Syafrudin Anwar.

Dia mengatakan, barang- barang tersebut diamankan saat hendak dimuat ke dalam ferry Marina Baru. 

Polisi curiga karena barang- barang tersebut tanpa ada dokumen resmi. Selain belasan galon sabun cream, pemilik barang turut diamankan petugas kepolisian dan digiring menuju Polsek, bersama porter yang memindahkan barang.

"Kita langsung lakukan pemeriksaan terhadap pemilik barang bernama Zulfan Amri. Dari pengakuan pemilik, barang itu akan dibawa ke Malaysia dan dijual," ucapnya, Minggu (8/10/2017)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu buah galon sabun colek mentah tersebut memiliki berat 20 Kilogram. Satu galon dibeli Zulfan dengan harga Rp 2 juta dari kerabatnya di Bukittinggi.

"Katanya dia menjual barang itu seharga Rp 4 juta di Malaysia. Dia sudah 4 kali membawa sabun krim ke Malaysia," ujar Anwar.

Setelah melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai, bahwa sabun krim mentah tersebut tidak dikenakan manifest di Bea dan Cukai.

Maka, pihak kepolisian kembali melepaskan Zulfan beserta barang bawaannya, dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

"Setelah lakukan koordinasi dan mengetahui bahwa tidak ada manifest. Pihak bea cukai menyarankan untuk dilepaskan saja. Yang penting kita telah melakukan pemeriksaan untuk mencegah terjadinya penyeludupan," kata Kapolsek.

(edo)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews