Bupati Kukar Rita Sebut Uang Rp 6 M dari Jual Emas 15 Kg

Bupati Kukar Rita Sebut Uang Rp 6 M dari Jual Emas 15 Kg

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Tersangka dugaan gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ditahan KPK selama 20 hari pertama. Rita akan menghuni rutan KPK yang baru diresmikan pagi tadi.

"Tersangka RIW (Rita Widyasari) ditahan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih di Kavling K4," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi kepada wartawan, Jumat (6/10/2017).

Rita ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Salah satu materi pemeriksaan oleh KPK juga soal peningkatan harta kekayaan Rita.

"Materi pemeriksaan terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh dua tersangka dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW (Rita Widyasari) selama menjabat," ungkap Febri.

Rita keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017) sekitar pukul 20.50 WIB. Saat keluar, Rita mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia sempat berkata tetap yakin tidak bersalah. 

"Pokoknya saya akan tetap merasa tidak bersalah," tegas Rita saat akan memasuki mobil tahanan.

Dia mengklaim uang itu berasal dari penjualan emas warisan. "Iya, (yang dengan) sawit itu benar-benar murni jual beli emas. Saksi saya belum pernah ditanya," ujar Rita.

Menurut Rita, transaksi itu pun sudah lama terjadi. Dia menyatakan penjualan emas terjadi pada 2010.

"(Itu emas) 15 kilogram. Saya punya emas dikasih bapak saya, saya jual," ungkap Rita.

Bukan hanya Rita yang ditahan. Sebelumnya, pada pukul 16.49 WIB tersangka lainnya dalam kasus ini, Khairudin, juga keluar. Rompi oranye tersemat di atas baju koko putih yang dikenakannya. Saat ditanya soal suap kepada Bupati, Khairudin enggan menjawab.

"Tanya penyidik saja," tuturnya sambil memasuki mobil tahanan.

Khairudin ditahan di rutan berbeda. Dia menghuni Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. 

Dalam kasus ini, Rita terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), diduga menerima uang USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. 

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews