Kejaksaan Tahan Mantan Bendahara KPU Natuna

Kejaksaan Tahan Mantan Bendahara KPU Natuna

Plh. Kejari Natuna, Ikhwan Effendi

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Mantan bendahara KPU Natuna Muhammad Taufik bin Pattaungan (33) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Natuna, Kamis (5/10/2017) sore.

Terlihat Taufik dibawa dari Kantor Kejari Natuna menuju Mapolres ditemani istri dan anaknya.

Taufik sebelumnya menjadi tersangka kasus dana hibah di KPU Natuna tahun anggaran 2015 saat menjabat bendahara di KPU. Disinyalir kerugian negara senilai Rp. 263 Juta lebih.

Kasi Pidsus Kejari Natuna, Syafri Hadi didampingi Plh Kejari Natuna, Ikhwan Efendi mengatakan ada kejanggalan dalam Laporan pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari hibah Pemkab Natuna untuk KPU pada 2015 lalu.

Anggaran itu dihibahkan untuk membantu KPU Natuna dalam penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2015

"Jumlah anggaran hibah yang dicairkan tidak sinkron dengan penyerapannya. Diduga ada yang fiktif," sebut Syafri Hadi, saat dijumpai di Kantor Kejaksaan.

Penyidikan menurutnya sudah bergulir sejak 2016 lalu. Kasus ini bermula dari laporan Sekretaris dan Komisioner KPU Natuna sebelumnya.

Taufik sendiri saat ini menjabat sebagai staf Korpri Setdakab Natuna. Pada 2015 lalu ia juga diperbantukan sebagai bendahara di KPU Natuna.

Dari penyidikan Seksi Pidsus Kejari Natuna detail kerugian negara senilai Rp. 263.651.713,-

Total anggaran yang dihibahkan Pemkab Natuna pada saat itu berjumlah Rp. 1.043.160.000. "Anggaran ini untuk digunakan membantu KPU melakukan rangkaian sosialisasi dan pembentukan PPS/PPK pembelian Alat Tulis Kantor dan sebagainya," papar Syafri.

Diduga ada pengeluaran lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Taufik. "Yang bersangkutan mengelola anggaran Rp. 1 milyar lebih yang terserap, tapi yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp.800 jutaan," terang Syafri lagi.

"Hari ini sudah tahap 2. Mudah-mudahan kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang," tambahnya lagi

Taufik sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2017.

Plh Kejari Natuna, Ikhwan Effendi mengatakan pihak kejaksaan tetap memberi ruang kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp.200 juta lebih tersebut.

"Tersangka nampaknya tidak ada niat untuk mengembalikan nilai tersebut. Mudah-mudahan di PN Tipikor nanti ada pengakuan barunya terkait kemana anggaran tersebut digunakan," terang Ikhwan

Hingga saat ini, baru Taufik yang menjadi tersangka. "Nanti kasusnya kan terus bergulir. Siapa tahu setelah jadi terdakwa di persidangan dia berbicara soal anggaran. Bisa saja ada tersangka lainnya," sebut dia.

(Fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews