Bangun Tower Tidak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Ini Jawaban PT Mitratel

Bangun Tower Tidak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Ini Jawaban PT Mitratel

Pemilik lahan Medio Apriliano di lokasi tower yang diduga tidak berizin. Ia mengaku tidak tidak tahu pembangunan tower tersebut. (foto: ary/batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Operasional PT Mitratel, Ruli mengatakan tower seluler yang dibangun perusahaannya sudah empat tahun berdiri di Kampung Bugis, RT 002/RW 001, Kelurahan Tanjunguban Utara.

"Iya sudah empat tahun dibangun disana," ujar Ruli, kemarin.

Namun untuk menyoal perizinan pembangunan, dirinya tidak mengetahui secara pasti. Tetapi jika dia akan mengusahakan untuk mencari data atau dokumen terkait perizinan tower tersebut.

Kalau masalah lahan, perusahaannya tidak mau dilibatkan. Melainkan itu mutlak urusan dari pemilik lahan pertama yang disewa dan pemilik lahan lainnya. 

"Jangan libatkan kami dengan masalah lahan ini. Kalau emang sudah bisa dibuktikan keabsahannya, datang ke kami aja," katanya. 

"Perusahaannya sudah menyewa lahan itu. Sewanya selama 10 tahun. Kalau tidak diperpanjang, ya kami pindah," jelasnya.

Khusus retribusi pajak, setahu dirinya perusahaan sudah membayarkan secara rutin tiap tahunnya. Karena dirinya sendiri juga pernah melihat tanda bukti pembayaran pajak tersebut.

"Kalau bayar pajak, ya haruslah bayar. Tapi yang bayar pajak itu manajemen bukan saya," tutupnya.

(ary)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait