Seorang Pria Buang Kantong Plastik ke Jembatan, Ternyata Isinya Ganja

Seorang Pria Buang Kantong Plastik ke Jembatan, Ternyata Isinya Ganja

Barang bukti ganja yang disita pihak kepolisian di Lingga (Foto: Ruzi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Seorang warga pria yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis daun ganja, Mi alias B (43), warga Kampung Suak Tangun, Desa Sungai Buluh Kecamatan Singkep Barat, diringkus jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lingga di jembatan jalan ke Desa Berindat Kecamatan Singkep, Kamis (14/09/2017) sekitar pukul 17.15 WIB.

Penangkapan setelah polisi mendapat informasi transaksi narkotika jenis ganja. Polisi kemudian turun ke lapangan dan melakukan pengintaian.

“Kemudian seorang pria yang tidak dikenal mengambil sesuatu berupa plastik kresek warna hitam. Kemudian anggota kita, Bripda Rahman Rizali Sembiring dan Bripda Eko Sitanggang menghampiri pria itu, dan melihat tersangka membuang plastik kresek warna hitam ke parit bawah jembatan," kata Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba nya AKP Andi Sutrisno kepada Batamnews.co.id, Minggu (17/9/2017).

Sementara itu, Andi melanjutkan, para anggota lainnya yang bertugas memantau melihat dari jauh bergegas menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diketahui bernama Mi alias B.

"Kemudian anggota kita mengambil barang berupa plastik warna hitam tersebut yang telah dibuang di parit bawah jembatan. Setelah dibuka ternyata narkotika jenis daun ganja. Tersangka mengakui, bahwa barang tersebut adalah barang pesanan miliknya kepada saudara P (DPO)," ujarnya.

Andi mengatakan, pesanan yang dilakukan oleh tersangka Mi alias B tersebut merupakan kali kedua, setelah sebelumnya tersangka juga pernah melakukan pemesanan kepada saudara P (DPO) yang dilakukan pengambilan di kuburan pagar SMA 1 Singkep.

"Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis daun ganja tersebut untuk konsumsi sendiri. Namun, kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu kantong kresek warna hitam yang berisikan dua paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dilapisi lakban warna coklat dengan berat 197,28 gram.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan satu unit hp merk Samsung model GT-56310 warna putih. Kemudian, satu unit sepeda motor matik merk Yamaha Soul GT warna hitam kombinasi merah BP 5423 LG dan satu lembar KTP an Mi alias B.

"Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Milyar, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a yang berbunyi, penggunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun," kata dia.

Sebagaimana diketahui, saat ini tersangka Mi alias B telah diamankan di Polres Lingga.

(ruz)

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews