Warga Segel Pos Parkir Ruko Centre Park Jodoh

Warga Segel Pos Parkir Ruko Centre Park Jodoh

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Warga Ruko Central Park Tanjunguma menyegel sebuah pos penjagaan parkir. Sebelumnya warga sempat protes terkait keberadaan pos parkir tersebut.

Mereka menuding pos parkir itu dikelola PT Gerbang Berkah Solusi Indonesia.

Penolakan sudah disampaikan namun belum ada tanggapan dari pihak Dinas Perhubungan Kota Batam.

"Kami menyisinyalir tak kantongi izin dan selain menolak, warga mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pengaturan parkir untuk segera membongkar palang parkir yang telah mematikan usaha warga," ujar salah seorang pemilik ruko di Central Park, Tanjunguma, Fisman F Gea kepada wartawan, Kamis (7/9/2017).

Fisman mengancam akan membongkar. "Kami yang bongkar atau kami yang bongkar paksa," ujar Fisman sambil memasang spanduk berisi ancaman warga melalui spanduk. 

Fisman F Gea mengaku sangat kecewa dengan pengelola yang memaksakan keberadaan palang parkir di lokasi tersebut sebab, meski masih dalam tahap uji coba tapi keberadaannya sudah meresahkan warga atau penghuni di ruko itu. 

Selain itu sambung Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Provinsi Kepri tersebut

sejumlah alasan, sejak dipasangnya palang tersebut berbagai usaha yang ada di lokasi itu menjadi sepi pelanggan. 

"Sejak adanya palang parkir kami sepi pelanggan. Terang saja karena akses keluar masuk lebih susah," ujarnya. 

Fisman menambahkan, selain tidak memiliki izin dari Dishub Kota Batam. Pihak pengelola tidak pernah disosialisasikan ke masyarakat apalagi melibatkan masyarakat.

"Seharusnya disosialisasikan sejak awal sebagai orang mengalami dampak langsung," ujar Fisman.

Fisman menuturkan,terkait tarif yang diberlakukan tak sesuai dengan Perda Parkir Kota Batam. Di mana untuk mobil dikutip Rp 3.000 dan motor dikutip Rp 2.000 sementara di Perda untuk mobil hanya Rp 2.000 dan motor Rp 1.000. 

Sementara itu Legal PT Global Asia Seluler (salah satu pengusaha di lokasi terebut), Rudianto SH, bahwa perusahaan mereka sangat keberatan dengan adanya palang parkir tersebut, selain karena tidak ada sosialisasi keberadaannya menjadi lahan bisnis pihak ketiga. 

"Masa kita dijajah di rumah sendiri, kita yang punya usaha disini justru pihak ketiga yang meraup untung tanpa memperhatikan kesejahteraan penghuni," kata dia. 

Rusdi menyebutkan, penghuni lainnya meminta agar Dishub segera membongkar keberadaan palang parkir itu sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Salah seorang marketing freelance dari developer Ruko Central Park Tanjunguma, Lili yang kebetulan di lokasi mengaku tidak tau menahu tentang keberadaan palang parkir itu, namun ia mengaku akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan warga ke perusahaan tempat ia bekerja. 

(jim)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews