Lagi, 26 Karung Rokok dari Batam Diamankan Polda Riau

 Lagi, 26 Karung Rokok dari Batam Diamankan Polda Riau

Tersangka yang menjual rokok tanpa cukai dari Batam. Rokok ini dijual di wilayah Pekanbaru, Riau. (foto: ist/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan 26 karung rokok ilegal pada hari Sabtu (26/8) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Selain barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang pelaku yang diduga pengedar rokok ilegal tersebut bersama 1 unit mobil Daihatsu Luxio. Kedua pelaku tersebut adalah Khairul (41) warga Jalan Tuah Karya dan Zuandri (39) seorang sopir warga Jalan Riau.

"26 karung rokok ilegal itu, merkenya Glan, H-Mild dan Scott. Rinciannya, 700 slop merk Glan, 21 slop merk Scott dan 92 slop merk H-Mild," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi yang diwakili oleh Kasubdit I, AKBP Hasyim saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2017).

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil introgasi pihaknya terhadap kedua tersangka, bisnis rokok ilegal tersebut sudah dijalani kurang lebih selama 1 tahun. Modusnya, rokok ilegal tersebut dikirim dari Batam.

"Dari Batam lalu dibawa ke Tembilahan melalui jalur perairan dan masuk ke pelabuhan tikus. Dari Tembilahan lalu didrop ke Sumatera Barat (Sumbar). Dari Sumbar lalu diedarkan di Pekanbaru," katanya.

Diterangkannya, dalam mengedarkan rokok ilegal tersebut, tersangka Khairul mendapat keuntungan sebesar Rp 10 ribu, per slop.

"Dia (tersangka Khairul) dapat untung Rp 10 ribu per slop, setiap menjual rokok ilegal tersebut," terangnya.

Ditambahkannya, terhadap kedua tersangka, oleh pihaknya dijerat dalam Pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai.

"Yang isinya setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara, paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews