Moge Bodong dari Batam Ditangkap di Siak, Ini Kata Bea Cukai

Moge Bodong dari Batam Ditangkap di Siak, Ini Kata Bea Cukai

Tim Reskrim Polres Siak mengagalkan penyelundupan motor gede jenis Harley Davidson yang hendak dimasukkan ke wilayah Riau. (foto: ist/ Okezone)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pihak Bea dan Cukai Tipe B Batam mengaku tidak menemukan kejanggalan ketika memeriksa motor gede (moge) jenis Harley Davidson yang ditangkap petugas Polres Siak, Riau, bulan lalu.

Hal itu disampaikan, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Kota Batam, Ferdinan Ginting mengatakan, ditemukannya moge itu ketika diketahui STNK tidak sama dengan barang dan beberapa dokumen yang tidak ada. 

Pihaknya juga tidak bisa banyak berkomentar, karena yang mengeluarkan surat jalan dan STNK bukan Bea dan Cukai. "Yang ngeluarin STNK siapa?, ya tanya samsat atau lantas lah," ujarnya, Kamis (3/8/2017).

Ia menjelaskan, memang ada pemeriksaan kecocokan antara dokumen dan barang ketika di Bea san Cukai sebelum dikeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB). Pihaknya mengaku tidak menemukan kejangalan ketika pemeriksaan untuk moge tersebut. 

"Ya setelah kita keluarkan SPPB pemilik kendaraan langsung mengurus surat jalan ke polantas," jelasnya kepada Batamnews.co.id, Kamis (3/8/2017).

Sebelumnya 12 motor gede jenis Harley Davidson ditangkap di Siak. Di pemeriksaan awal diduga motor tersebut ilegal pasalnya terdapat dokumen yang palsu maupun dokumen yang tidak lengkap. 

Moge itu berasal dari Tanjung Pinang dan dari Kota Batam. 

Kapolres Siak AKBP Restika Nainggolan mengatakan, motor gede (moge) ini diselundupkan dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui jalur laut. "Ada 12 moge tanpa surat yang kita amankan,"ucapnya, Kamis (27/7/2017).

Dia menjelaskan 12 motor gede itu diamankan di Pelabuhan Buton, Siak saat dibawa dengan Kapal RoRo. Polisi yang mendapat informasi tentang kapal yang membawa kendaraan ilegal itu tersebut langsung menuju lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, pihak yang membawa motor tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang sebagai kurir, yaitu Raghil (19), Ferry (22), Raja Wendi (27), M Akbar (22), dan Wendi (42).

Dari hasil interogasi, delapan motor akan dibawa ke Medan untuk kegiatan touring di Aceh. Sedangkan empat motor lainnya akan diambil oleh pemilik di Pelabuhan Buton Siak. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan 10 STNK motor tidak sama dengan database Regident Korlantas dan dua motor belum terdaftar atau tidak terdata di Korlantas.

(yes)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews