BP Batam Buka Kantor Layanan UWT dan Legalitas Kavling di Sagulung

BP Batam Buka Kantor Layanan UWT dan Legalitas Kavling di Sagulung

Kantor pelayanan pembayaran UWT dan Legalitas Kavling di Sagulung (foto : ist/BP Batam)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam membuka kantor pelayanan untuk pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) dan Legalias Kavling di Pasar BBC Blok A Nomor 28 Kawasan Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam.

Kantor pelayanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat, agar tak perlu repot ke kantor palayanan utama di Batam Centre.

"Ini untuk mendekatkan layanan pada masyarakat sehingga tidak perlu datang ke kantor utama BP Batam di Batam Center. Jadi kami sewa kantor pelayanan," kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono di kutip batamnews.co.id dari Antara, Senin (30/7).

Menurut Andi, wilayah Kecamatan Sagulung dan Batuaji merupakan daerah padat yang paling banyak terdapat kavling dan lahan yang masih harus diurus legalitas dan dibayar uang wajib tahunan (UWT) atas tanah yang dialokasikan BP Batam.

Ia mengatakan, BP Kawasan Batam menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat atas tanah yang ditempati masyarakat.

"Jadi untuk urusan tanah bisa dilaksanakan di situ. Harapan kami kemudahaan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," kata dia.

Hari ini, kata dia, sambutan masyarakat positif terhadap pembukaan layanan tersebut, terbukti banyak yang hadir mengurus legalitas kavling termasuk pembayaran uang wajib tahunan (UWT).

"Respon masyarakat sangat positif. Mereka banyak yang datang melakukan pengurusan atas kavlingnya," kata Purnomo.

BP Kawasan Batam berharap masyarakat segera mengurus legalitas lahan yang sudah dialokasikan, termasuk untuk kavling, sehingga tidak terancam ditarik untuk dialihkan pada pihak lain.

Saat ini BP Kawasan Batam tengah berupaya menyelesaikan masalah lahan yang sebelumnya sudah dialokasikan namun tidak dibangun.

Selain lahan kavling, juga lahan lain yang dialokasikan untuk perumahan, industri dan fasilitas lain namun justru diterlantarkan penerima alokasi.

Kepala BP Kawasan Batam, Hatanto Reksodipoetro sebelumnya mengatakan jika tidak terbangun, maka lahan akan dialokasikan pada pihak lain yang serius akan membangun.***

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews