Kasat Narkoba Polres Bintan Diduga Ganti 1 Kg Sabu dengan Gula, Lalu Dijual

Kasat Narkoba Polres Bintan Diduga Ganti 1 Kg Sabu dengan Gula, Lalu Dijual

AKP Dasta Analis (kiri) (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID,Tanjungpinang - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis diduga terlibat penggelapan barang bukti narkoba seberat 16 kilogram. Sabu-sabu itu diganti dengan menggunakan gula.

Namun informasinya, baru 1 kilogram sabu yang diketahui diganti dengan gula. Sabu yang berganti dengan gula ini tak ayal dikerubuti semut.

Barang bukti itu diketahui hasil tangkapan dari tersangka Achmad Yadi alias Doyok dan rekannya Su’iri di parkiran Hotel Comfort Tanjungpinang 17 Maret 2017 lalu. Dalam penangkapan itu juga disita sejumlah ekstasi.

Dugaan penggelapan itu diketahui setelah jajaran Propam Polda Kepri mendapat informasi mengenai adanya barang bukti diganti dengan gula. Belum diketahui ke mana sabu-sabu itu dijual.

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto enggan berkomentar banyak. Ia terkesan menghindar saat ditanya mengenai kejadian tersebut.

Guntur mengakui, saat ini jabatan Kasat Narkoba sudah berganti dengan AKP Joko. Sedangkan AKP Dasta Analis sedang dalam pemeriksaan Propam. 

Tidak saja Dasta Analis, sejumlah anggota polisi lainnya Bripka Kd, Brigadir Id, Bripda Tb, serta Jk, diduga ikut terlibat.

“Kalau saya ngomong nanti saya salah, Itu tadi lah saya tidak mau ngomong ke belakang lagi lah, sekarang ini sudah berjalan semuanya sudah ditangani yang berwenang, mungkin yang berwenang lainya yang  menyampaikan," kata Guntur, Kamis, (13/7).

Guntur mengatakan, dirinya saat ini fokus menghadapi pekerjaan ke depan, dan enggan melihat ke belakang. "Sekarang saya itu tadi, move kedepan apa tugas saya, itu yang saya lakukan. kalau ditanya mengenai ini bukan kapasitas saya untuk menyampaikan," kata dia.

Informasi yang dihimpun batamnews.co.id, terungkapnya kecurangan itu berawal dari penangkapan satu tersangka kasus narkoba di Polres Tanjungpinang. Polisi menelusuri pemilik barang.

Ternyata barang tersebut diperoleh atau dijual oleh oknum anggota Polres Bintan. Polres Tanjungpinang kemudian melaporkan hal ini ke Polda Kepri.

Akhirnya Direktorat Propam Polda pun menurunkan timnya guna untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan itu.

Kabid Propam polda Kepri AKBP Naek Pamen Simanjuntak belum memberikan keterangan resmi mengenai proses hukum oknum anggota polisi tersebut.***

(adi)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews