Pengusaha Ingatkan Lelang Lahan BP Batam Berpotensi Masalah

Pengusaha Ingatkan Lelang Lahan BP Batam Berpotensi Masalah

Ketua FORPPI Kepri Luther Jansen (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Forum Pengusaha Pribumi Kepulauan Riau menilai lelang lahan di BP Batam berpotensi masalah. Pasalnya sejumlah lahan di Batam disebutkan sudah bersertifikat.

“Lahan yang sudah dialokasikan sebelumnya kepada perusahaan atau perorangan dan telah lunas UWTO, sebagian besar sudah mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Capt Luther Jansen dalam rilis yang diterima batamnews.co.id, Jumat (7/7/2017).

Menurut Luther, jika BP melelang kembali lahan tersebut dan memberikannya kepada pihak lain, akan banyak konsekwensi hukum yang muncul.

“Tidak mungkin BPN mengeluarkan kembali sertifikat diatas lahan yang sudah dia sertifikasi sebelumnya apalagi UWTO juga sudah dibayar lunas,” kata Luther.

Untuk itu, ia meminta para pengusaha atau warga Batam teliti sebelum ikut lelang lahan di BP Batam.

Dalam Perka 9 Tahun 2017 alokasi lahan baru harus melalui mekanisme lelang.

“Masalahnya tidak sederhana, pada akhirnya bisa saling klaim sebagai pemilik yang sah,” kata Luter.

Menurut Luther, sebaiknya BP Batam menyelesaikan terlebih dahulu persoalan lahan hingga tuntas. Lahan yang belum terbangun di Batam sebagian besar akibat rumitnya penyelesaian dokumen administratif di BP sendiri, sehingga pembangunan belum bisa dilakukan oleh pemilik lahan.

Beberapa bulan terakhir, FORPPI sudah mendapat banyak keluhan dari pengusaha baik akibat pengelolaan lahan di BP Batam maupun masalah lainnya seperti kenaikan tarif UWTO dalam Peraturan Kepala BP Batam yang baru, sampai masalah kepelabuhanan.

Untuk memberikan kepastian hukum, maka para pengusaha yang tergabung dalam FORPPI akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas beberapa Peraturan Kepala BP Batam yang dinilai kontroversial dan terindikasi terjadi pertentangan hukum dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

“Setelah melihat realitas atas masalah peraturan yang dikeluarkan BP Batam, kami memilih menguji keabsahan peraturan tersebut melalui mekanisme hukum yakni PTUN,” ujar Luter.

Gugatan tersebut akan segera dilayangkan ke pengadilan. FORPPI saat ini bersama dengan tim hukum sedang membuat kajian untuk memastikan poin-poin yang menjadi materi gugatan.

“Begitu materi lengkap dan legal standing memenuhi syarat, gugatan segera di daftarkan,” tegas Luter.

FORPPI dibawah komandi Capt. Luter menyatakan siap menggalang dana untuk melakukan gugatan ke PTUN sekaligus gugatan pembubaran BP di MA dan MK.

Tujuannya tidak lain untuk memberikan kepastian hukum berusaha dan sekaligus mencegah terjadinya degradasi ekonomi Batam yang sudah sangat berat saat ini.

Dalam kesempatan yang sama, Luter juga mengkritisi cara BP Batam menaikkan pendapatan dengan menaikkan tarif UWTO dan tarif sewa di Bandara. Pendapatan dari kedua sektor ini seharusnya tidak bisa lagi jadi andalan.

Alasannya sederhana, UWTO tak bisa naik terus apalagi luas lahan makin terbatas, sehingga setiap tahun pasti akan berkurang. Sewa kios atau toko di bandara jika terus naik bisa berdampak pada harga jual pedagang yang mahal yang pada akhirnya tidak mau orang berbelanja.

Luther mengingatkan bahwa bisnis yang bisa dikelola BP seperti pelabuhan justru tidak dioptimalkan. Pelabuhan container di Batu Ampar harusnya diperbesar agar makin banyak kapal masuk sehingga pendapatan BP dari kapal yang bersandar di pelabuhan menjadi naik.

Demikian halnya dengan bandara, harusnya optimalisasi jumlah penerbangan domestik dan internasional dilakukan segera.

“Jika penerbangan makin banyak, otomatis pendapatan BP dari bandara naik,” kata Luther. Luther berharap, BP memikirkan kembali kebijakan yang dikeluarkan agar tidak berdampak buruk bagi dunia usaha dan masyarakat Kota Batam.***

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews