Perka 19/2016 BP Batam Direvisi, Ini Komentar Direktur Humas

Perka 19/2016 BP Batam Direvisi, Ini Komentar Direktur Humas

Direktur Humas BP Batam Purnomo Andiantono (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono membenarkan adanya revisi terhadap Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam No 19 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam.

Perka itu direvisi menjadi Perka Kepala BP Batam No 9 Tahun 2017. Perka itu sudah ditanda tangani sejak 19 Mei 2017 lalu.

“Nanti tunggu sosialisasi ya,” ujar pria yang akrab disapa Andi itu kepada batamnews.co.id, kemarin. 

Namun Andi belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai revisi-revisi sejumlah item tersebut. Termasuk diantaranya revisi tarif baru Uang Wajib Tahunan BP Batam atau UWTO.

“Karena udah teknis,” ujar dia. Andi menambahkan, Perka yang baru nantinya akan disosialisasikan dan disampaikan ke publik.

“Penjelasan langsungnya dari unitnya,” kata Andi. Andi menyebutkan, nantinya juga akan ada konferensi pers mengenai Perka yang baru tersebut.***

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews