Driver Taksi Uber di Batam Ditangkap Taksi Pangkalan

Driver Taksi Uber di Batam Ditangkap Taksi Pangkalan

Taksi Uber (Foto: Smeaker)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sopir taksi pangkalan kembali menangkap driver taksi online di Pelabuhan Feri Batam Centre, Batam, Rabu (14/6/2017). Driver tersebut diketahui sebagai sopir taksi online Uber.

Ia ketahuan menjemput konsumen setelah sopir taksi pangkalan curiga. Ia menguntit seorang calon penumpang taksi online.

Taksi online dengan pengemudi bernama Daniel S (27) itu pun diamankan dan dibawa ke Polsek Batam Kota.

"Karena dia (penumpang) mengaku menunggu taksi Uber, makanya kita mengikuti penumpang itu," ujarnya Sahrial, seorang sopir taksi pelabuhan.

Tak lama kemudian sebuah mobil Avanza silver dengan plat nomor polisi BP 1503 GI datang dan penumpang tersebut hendak naik ke atas mobil itu, para sopir taksi langsung mengamankan sopirnya.

"Saat mau naik mobil Uber, penumpang itu kita larang naik dan mengamankan langsung supir tersebut," ucapnya.

Saat mengamankan supir Uber, Sahrial mengaku masih kooperatif tanpa intimidasi dan kekekerasn.

"Kita tak ada melakukan kekerasan, karena masalah ini masih dibahas, dan kita serahkan saja ke polisi," ujar pria asal Sumatera Barat itu.

Daniel mengaku tidak mengetahui mengambil penumpang dilarang. Ia mengatakan hanya mencari rezeki dan saat mendapat order ia langsung menunggu penumpang di depan pelabuhan.

"Saya tidak tahu kalau dilarang, saya mendapat panggilan makanya saya mau jemput penumpang itu," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Batam kota, Kompol Arwin saat mempertemukan kedua belah pihak antara Daniel dan belasan supir taksi pangkalan Pelabuhan Batam Center, ia memberikan nasihat kepada Daniel. 

Pasalnya, supir pangkalan memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Batam dan juga membayar pajak resmi. 

"Jadi tak bisa seenaknya mengambil penumpang di pangkalan mereka, jika mau semestinya Uber juga mengurus legalitas itu," ucap Arwin.

Kapolsek juga menghimbau kepada sopir atau ojek pangkalan untuk tidak main hakim sendiri jika terjadi hal serupa. Harus menyerahkan permasalahan ini kepada pihak berwajib dan pihak berwajiblah yang akan menentukan hukuman terhadap yang melanggar. 

"Kita minta jangan main hakim sendiri, tetapi jika menemukan hal serupa diserahkan ke kami," katanya.***

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews