Ampuan: Revisi Pergub soal Tarif Listrik dengan Juknis Mal Prosedur

Ampuan: Revisi Pergub soal Tarif Listrik dengan Juknis Mal Prosedur

Ampuang Situmeang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Revisi Pergub No 21 Tahun 2017 tentang tarif listrik PLN Batam dinilai cacat hukum. Pakar hukum Batam, DR Ampuan Situmeang,mengingatkan, peraturan gubernur tidak bisa diubah hanya dengan surat petunjuk teknis.

"Rumusnya sederhana saja, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang peraturan perundangan yang lebih tinggi. UU juga direvisi dengan UU, PP juga PP, Perda juga sama, juknis tidak bisa merubah apapun," ujar mantan Ketua Cabang Ikatan Advocat Indonesia (IKADIN) Kota Batam itu kepada batamnews.co.id, Sabtu (27/5/2017).

Revisi Pergub itu setelah banyaknya desakan dari masyarkat mengenai kenaikan tarif listrik Batam yang mencapai 45,4 persen.

Beberapa hari lalu Kepala ESDM Provinsi Kepri Amjon mengeluarkan petunjuk teknis mengenai revisi tarif. Kenaikan tarif hanya sekitar 15 persen mulai dari 6 ampere hingga 10 amper.

Sehingga revisi itu, kata Ampuan, tidak berpengaruh terhadap Pergub Nomor 21 Tahun 2017 yang di keluarkan 21 Maret 2017 tentang kenaikan tarif listrik tersebut.

Ia menekankan, Peraturan gubernur harus di revisi dengan peraturan gubernur, begitu juga perda harus direvisi dengan perda tidak bisa melalui surat petunjuk teknis.

Ampuan mengungkapkan dasar pergub tidak bisa direvisi hanya dengan juknis terdapat dalam UU No 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan. 

"Masak juknis merubah Pergub, itu mal prosedur namanya," ungkap pendiri Kantor Hukum Ampuan Situmeang (KHAS) Kota Batam.

Lebih lanjut Ampuan menjelaskan, merubah peraturan memerlukan naskah akademik, agar dapat di uraikan latar belakang dan tujuan perubahannya, tidak boleh asal dibuat begitu saja.

Harus ada alasan filosofis, sosiogis, dan yuridis. "Tanpa itu aturan tidak boleh diubah," tegasnya.

Lanjunya, jika suatu peraturan diubah begitu saja bila merugikan orang lain atau badan hukum maka akan batal demi hukum. 

"Pembatalannya dapat di lakukan melalui cara, pertama, eksekutif review, dan kedua Legeslatif review, dan ketiga Yudisial review," lanjutnya.

Ampuan menjelaskan tahapa agar pergub bisa direvisi. Tahapan menuju revisi pergub, adalah dengan menyusun naskah akademik (NA) dengan menguraikan alasan perubahannya. Sederhana dan mudah jika ada kemauan dan kesungguhan), tapi sebaliknya akan dapat mejadi sulit dengan berbagai alasan politik dan kepentingan. 

"Nah yg ini saya bukan ranah saya menguraikan nya, yang jelas Juknis tidak boleh merubah Peraturan apapun," tutup dosen tetap di Universitas Internasional Batam.***

(yes)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews