Pasangan Gay Dicambuk Jadi Tontonan Warga Aceh

Pasangan Gay Dicambuk Jadi Tontonan Warga Aceh

Salah satu gay yang sedang dicambuk di Banda Aceh, Aceh, 23 Mei 2017. (Foto: REUTERS/Beawiharta)

BATAMNEWS.CO.ID, Banda Aceh - Sejumlah media asing memberitakan proses hukuman cambuk untuk pasangan gay yang berlangsung di Masjid Yushada Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017).

Laman guardian.co.uk dari Inggris menuliskan judul "Indonesian men caned for consensual gay sex in Aceh." Adapun bbc.com menurunkan cerita ini dalam judul "Indonesian men caned for gay sex in Aceh." Sedangkan reuters.com menurunkannya dalam tulisan "Two men publicly caned in Indonesia for having gay sex".

Media asing memang sering mengulas soal hukuman cambuk di Aceh. Apalagi kali ini yang mendapat hukuman cambuk adalah pasangan gay, dan ini baru pertama kali terjadi di Aceh.

Menurut laman serambinews.com, pasangan sesama jenis MT (23) dan MH (20) dicambuk 85 kali di depan umum. Sebab memang warga ramai-ramai memadati halaman Masjid Syuhada. Warga, baik laki-laki maupun perempuan, tampak antusias menyaksikan ukubat cambuk bagi pasangan sesama jenis tersebut.

Pada 28 Maret 2017, MT dan MH tertangkap basah oleh warga di sebuah rumah kos di Desa Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Keduanya tertangkap setelah melakukan jarimah liwath (homoseks) di rumah tersebut.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh dalam sidang pamungkas, Rabu (17/5/2017) memvonis pasangan ini, masing-masing 85 kali cambuk di depan umum. Hakim memvonis keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah liwath.

Atas perbuatannya itu, MH dan MT melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews