Ingin Membeli Rumah? Pastikan 3 Legalitas Ini

Ingin Membeli Rumah? Pastikan 3 Legalitas Ini

ilustrasi (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID - Rumah merupakan salah satu kebutuhan yang amat penting bagi kita, yang berfungsi sebagai tempat berlindung maupun hanya sebagai tempat melepas penat. Meningkatnya jumlah penduduk secara garis lurus turut pula menambah jumlah kebutuhan akan rumah.

Para pelaku usaha berlomba-lomba menghadirkan solusi bagi mereka yang membutuhkan rumah. Seperti dengan cara mengembangkan lahan kosong menjadi sebuah komplek perumahan.

Banyaknya pilihan model dan lokasi perumahan yang dihadirkan oleh developer, merupakan kemudahan tersendiri bagi kita untuk memilih dan menentukan rumah idaman yang bakan dibeli.

Aspek pertama yang menjadi pertimbangan dalam memilih rumah biasanya dari segi jarak dengan tempat kerja, luas rumah yang ideal untuk jumlah keluarga, desain yang menarik, keamanan lingkungan atau bahkan tersedianya tempat rekreasi yang dihadirkan oleh pengembang sebagai fasilitas umum dari komplek tersebut.

Tetapi, tidak hanya itu yang perlu kita pelajari ketika akan memilih rumah. Kita harus memastikan legalitasnya, apa saja legalitasnya?

1. Sertifikat Hak Milik /Hak Guna Bangunan

Diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013)

BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk menerbitkan Sertifikat atas tanah yang Anda miliki.

2. IMB

Pastikan bangunan yang akan Anda beli miliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ini merupakan salah satu hal paling penting dalam kelengkapan legalitas rumah.

IMB diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

3. PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.

Biasanya lebar yang diberikan adalah STTS (Surat Tanda Terima Setoran) sebagai bukti bahwa PBB dari objek pajak tersebut telah lunas.

Selain dari pada itu pada beberapa lokasi Kita perlu memperhatikan beberapa izin untuk rumah kita seperti izin ketinggian jika rumah yang kita miliki berdekatan dengan Landasan Udara.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews