Ade Angga Minta Tinjau Ulang Izin Rokok FTZ

Ade Angga Minta Tinjau Ulang Izin Rokok FTZ

Ketua BP Kawasan FTZ Tanjungpinang Den Yealta (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - DPRD Kota Tanjungpinang meminta BP Kawasan FTZ Kota Tanjungpinang untuk  tidak memperpanjang kuota rokok kawasan bebas sebelum adanya formulasi yang jelas terkait penetapan kuota rokok kawasan bebas di Tanjungpinang.

"Kepada BP Kawasan FTZ diminta untuk tidak memperpanjang kuota rokok kawasan bebas sebelum melakukan evaluasi yang mencakup kepastian wilayah, dampak sosial masyarakat dan kepastian investasi," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga saat menyampaikan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) rokok ilegal, di Senggarang, Senin (27/3).

Selaian merekomendasikan kepada BP Kawasan untuk tidak memperpanjang kuota roko non cukai tersebut di kawasan FTZ Dompak dan Senggarang, DPRD meminta BP Kawasan FTZ Tanjungpinang untuk melakukan penilitian mendalam terkait peredaran roko tersebut.

"Penetapan wilayah FTZ belum terperinci secara jelas, sehingga perlu dilakukan koordinasi antara BP Pengawasan Kota Tanjungpinang untuk menetapkan kawasan FTZ di Kota Tanjungpinang," kata Angga melalui kesimpulan akhir RDP.

Menanggapi rekomendasi DPRD Kota Tanjungpinang tersebut, Ketua BP Kawasan FTZ Tanjungpinang Den Yealta membenarkan adanya masa uji pemberian kuota yang sudah ditetapkan BP Kawasan Tanjungpinang melalui survei kelayakan.

"Formulasi sesuai aturan belum ada, kita tunggu nanti, sesuai dengan revisi PMK 47 maka nanti akan diitetapkan standar standarnya dalam waktu dekat ini, itu hasil rapat di Jakarta 14 Maret," katanya.

Sementara untuk penetapan 18 ribu lebih kuota rokok kawasan bebas pada tahun 2017, kata Den Yealta mengacu pada perhitungan jumlah penduduk, mengacu pada Perpres 87 dan PP 47.

"Sebagian ini yang belum dipahami, sekarang mandset sesuai PP 47, merujuk juga perpres 87 dimana kawasan BPK itu meliputi 26 Kecamatan, Kota Tanjungpinang, sebagian TPI Barat, sebagian Tanjungpinang Kota, seluruh kawasan di Kecamatan Tanjungpinang Timur," kata Den.

Berpegangan dengan dasar hukum tersebut, dari jumlah penduduk yag ada di wilayah FTZ, maka kata Den dikurang dengan data balita jumlah 15 persen dari kedatangan penduduk masuk. Penetapan kuota 18 ribu kata Den berlaku selama 6 bulan, kedepannya nanti kuota yang telah pihaknya berikan kepada pengusaha rokok akan dievaluasi lagi.

"Perlu diperhatikan dalam ketentuannya tidak ada larangan untuk membeli rokok itu, kecuali menjual, itu yang harus diawasi, nanti kita akan kurangi kuata rokoknya," ujarnya.

Den Yelta mengatakan saat ini BP Kawasan FTZ Tanjungpinang tengah melakukan survei konsumen rokok kawasan bebas menggunakan Lab Penelitian Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.

Menanggapi isu yang beredar bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang ikut serta berperan menjual rokok FTZ tersebut, Zondervan Diretur PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD kota Tanjungpinang menegaskan, bahwa untuk tahun 2017 ini BUMD tidak ada menjual rokok non cukai itu lagi.

"Kita tidak ada menjual rokok lagi, kalau 2016 kemarin pernah itu pun hanya membatu saja sebagai agen dan rokok tersebut kita jual di wilayah FTZ," tegas

Alasan pada tahun 2016 kemarin BUMD menjadi agen rokok Merk UN itu Kata  Zondervan, karena pengusaha rokok itu minta BUMD bergandengan dengannya.

"Kita memiliki hubungan baik dengan mereka dan perusahaan tersebut komitmen untuk mendirikan pabrik rokok di Tanjungpinang ini. Peluang itu lah kita mafaatkan," ujar Zondervan.

Dalam RDP tersebut turut mengundang BUMD Tanjungpinang, KPPBC Tipe Pabean B Tanjungpinang, Dinas Perindustrian dan Perdaganagan Kota Tanjungpinang, serta media masa lokal Tanjungpinang.*** 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews