Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar Banjir Simpati

Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar Banjir Simpati

Siti Ruhayah atau Amih. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta – Siti Ruhayah digugat Rp 1,8 miliar oleh anak kandungnya sendiri. Akibat masalah itu, simpati kepada wanita berusia 81 tahun itu terus berdatangan. Selain sanak saudara, para aktivis hingga tokoh juga turut memberikan bantuan pendampingan hukum selama menjalani proses sidang perdata di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.

Eep Rohendi, anak ke 11 Siti yang menjadi juru bicara keluarga, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak. Ia tak menyangka dorongan motivasi dan kesiapan membantu selama proses persidangan terus berdatangan.

"Yah kami pihak keluarga sangat berterima kasih, ternyata masyarakat begitu antusias memberikan motivasi agar keluarga kami tabah," ujar Eep di kediamannya di Garut, Sabtu (25/3/2017).

Dukungan dan kesiapan untuk mendampingi proses hukum tidak hanya dari warga Garut, tapi ada juga dari luar Garut. Kesiapan bantuan proses hukum juga disampaikan oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

"Jumat 24 Maret 2017 malam tadi utusan pak Dedi Mulyadi sudah datang, selain bantuan moril, beliau juga sudah memberikan bantuan materil," ungkap Eep.

Sementara itu, terkait kasus hukumnya sendiri, Eep memastikan bahwa pihak keluarga tidak punya persiapan khusus. Namun, untuk Siti Ruhayah kemungkinan tetap tidak bisa hadir di persidangan, karena kondisi usia yang sudah tua, lagipula sedang sakit.

"Kami berupaya tegar, Amih (Siti Ruhayah) sepertinya tak bisa hadir, mudah-mudahan persoalan ini segera selesai," tegasnya.

Seperti diketahui, Yani Suryani dan suaminya Handoko menggugat Amih ke pengadilan negeri. Mereka menuntut Rp 1,8 miliar karena utang Rp 20 juta yang belum terbayar. Itu pun sebenarnya bukan utang Amih.

Kasus ini bermula pada 2001 lalu. Salah satu anak Amih, Asep meminjam uang kepada Yani dan suaminya sekitar Rp 42 juta. Saat meminjam, Asep menjaminkan sertifikat rumah Amih. Namun hingga saat ini Asep baru melunasi sebagian utangnya.

Karena tak kunjung dibayar, Yani pun menagih kepada Amih. Amih diminta menandatangani surat pernyataan bahwa Amih lah yang berutang kepada Yani. Akhirnya Yani menggugat Amih ke Pengadilan. Ia meminta Rp 1,8 miliar untuk kerugian materil dan immateril. Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis siang, 23 Maret 2017.
 
Amih sendiri sudah 40 tahun membesarkan 13 anak sendiri karena suami meninggal. Amih tak pernah mengeluh. Ia berhasil menyekolahkan semua anaknya hingga sarjana. Namun, di usia senjanya, ia digugat anak kandungnya sendiri ke pengadilan. 

Suami Amih, Adang Ranudinata meninggal tahun 1976. Sejak saat itu ia membesarkan anak-anaknya sendiri. "Saya didik anak sendiri, karena suami meninggal. Kini semua anak saya sarjana semuanya," ujar Amih saat ditemui di rumah anak bungsunya di Kelurahan Muara Sanding, Garut Kota, Garut, Jumat (24/3/2017).

Ia mengaku tak berat mendidik anak-anaknya. Sejak kecil, mereka dididik mandiri dan gotong royong. "Kuncinya adalah gotong royong. Jadi kakak-kakaknya yang sudah sukses membantu adiknya yang masih sekolah dan kuliah waktu itu. Ya alhamdulillah sekarang semuanya sudah sukses dan udah berkeluarga," ungkap Amih.

Karena itu ia tak menyangka, salah satu anaknya, Yani Suryani yang merupakan anak kesembilan, menggugatnya. "Amih mah enggak nyangka anak yang disayang Amih itu malah menggugat ke pengadilan," ungkap Amih sambil mengusap air matanya.

Meski begitu, ia mengaku tak tertekan dengan kasus ini. "Yakin aja Allah selalu bersama Amih, jika ada ujian sebesar kapal, maka nikmat Allah itu seluas lautan," tuturnya bijak.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews