Para Penculik Ling Ling Dijanjikan Upah Rp150 Juta per Orang

Para Penculik Ling Ling Dijanjikan Upah Rp150 Juta per Orang

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri mengungkap upah untuk para peculik Kuang Leng Leng alias Ling Ling, warga Malaysia, senilai Rp150 juta per orang.

"Dijanjikan upah itu dibayarkan jika Kuang Leng Leng membayar tebusan yang diminta para tersangka," kata Kepala Polda Kepri Irjen Sam Budigustian kepada wartawan di Batam tadi siang.

Si penculik meminta tebusan S$ 5 juta (sekitar Rp46 miliar). Namun para tersangka belum sempat menikmati upahnya, sebab kasus ini lebih dahulu terungkap.  Polisi di Malaysia menangkap 12 tersangka di Johor, tim dari Mabes Polri membekuk 4 tersangka di Batam.

Kuang Leng Leng yang di culik dikediamannya, Jalan Nuri 26 Bandar Putra, Kulai, Malaysia, pada 21 Februari 2017 lalu.

Kemudian korban dibawa ke sebuah hutan yang berada di Johor. Tiga hari menginap dalam hutan, Leng Leng dibawa ke Batam melalui pelabuhan tidak resmi (Tikus). Cukup banyak pelabuhan tikus di Batam, ditengarai jumlahnya mencapai 30 tempat.

Para penculik dan korbannya berlabuh di salah satu pelabuhan tikus yang berada di kawasan Batuaji, Batam. Lalu korban disembunyikan di sebuah rumah di kawasan Marina, Batuaji, Batam. Lalu mereka berpindah-pindah tempat.

Terakhir, pada awal Maret 2017, mereka menempatkan korbannya di salah satu rumah liar di kawasan arina Kavling plus 3, Batuaji, Batam. Rumah ini milik tersangka HT. Selama menyekap korban, para pelaku juga mendapat bantuan dari otak pelaku AT S$ 250 ribu untuk kebutuhan selama bersembunyi. 

Petualangan para penculik ini berakhir di rumah liar itu. Mabes Polri dan Polda Kepri menangkap para tersangka di sini. Empat tersangka ditahan di Polda Kepri. Dari Polisi Malaysia disebutkan, tersangka berjumlah 18 orang. Sejauh ini total tersangka yang sudah dibekuk polisi (Malaysia dan Indonesia) berjumlah 16 orang. Dua orang dinyatakan buron. ***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews