Kronologi Bareskrim Polri Bebaskan Ling Ling dari Sekapan Penculik di Batam

Kronologi Bareskrim Polri Bebaskan Ling Ling dari Sekapan Penculik di Batam

Ling Ling, korban penculikan (Foto: via Detikcom)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang wanita asal Johor, Malaysia, Ling Ling, diculik dan disekap di Batam, Kepulauan Riau. Ia disekap hingga selama sebulan di sebuah gubuk di Sei Temiang.

Ling Ling akhirnya berhasil dibebarkan Tim Satgas Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Herry Heryawan. Empat orang diduga penculik seorang warga negara (WN) Malaysia itu diringkus.

Berikut ini kronologi lengkap penculikan Ling Ling hingga penangkapan yang dilakukan:

Selasa, 21 Februari 2017

 
Pukul 19.25 waktu Malaysia

Terjadi perampokan di daerah Kulai Johor, Malaysia. Dari hasil rekaman CCTV, terpantau 5 orang menggunakan senjata api. Para pelaku masuk ke rumah melalui pintu belakang dan membawa lari korban atas nama Ling Ling. Mereka lalu kabur menggunakan mobil.

Setelah itu, para pelaku menelepon suami Ling Ling sebanyak 14 kali dan meminta uang tebusan SGD 5 juta. Setelah negosiasi, tebusan berkurang menjadi SGD 3 juta hingga jumlah yang disepakati SGD 2.014.

Selasa, 14 Maret 2017

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap 6 pelaku yang merupakan WN Malaysia. Keenamnya adalah Beh Joo Siong, Lee Fa Xian, Soh Wei Lon, Beh Joo Wi, Chew Chee Boon, dan Lim Siou Siang.

Dari hasil interogasi, PDRUM mendapatkan informasi tentang pelaku lain yang kabur dan menyandera Ling Ling ke Batam, Indonesia. PDRM kemudian meminta bantuan Bareskrim Polri untuk menyelamatkan Ling Ling.

Tim satgas Bareskrim Polri tiba di Batam dan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau.

Rabu, 15 Maret 2017

Tim berkonsolidasi dan mengumpulkan data di lapangan.

Kamis, 16 Maret 2017

Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau bertemu dengan PDRM untuk menggelar rapat dan berbagi informasi.

Jumat, 17 Maret 2017

Tim tambahan dari Jakarta diberangkatkan ke Palembang untuk mencari wanita bernama Sallyna, yang diduga merupakan istri dari Wak Lan (otak penculikan).

Sabtu, 18 Maret 2017

Rapat konsolidasi dilakukan kembali. Tim di Palembang mengumpulkan data terkait dengan Sallyna, sedangkan tim di Batam mencari Wak Lan dan berkoordinasi dengan PDRM.

Minggu, 19 Maret 2017

Tim mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku di sebuah gubuk di daerah Tamiyang, Batuaji, Batam.

Tim lalu melakukan penggerebekan di gubuk itu pada pukul 05.15 WIB dan mendapati Ling Ling dalam keadaan hidup. Selain itu, tim menangkap 4 pelaku, yaitu David Doo, Kemas Muhammad Saleh, Cahyadi alias Yadi alias Panjang, dan Hartadi alias Mas. Keempatnya merupakan WN Indonesia.

Tim lalu memulangkan Ling Ling ke Malaysia, sedangkan 4 pelaku diproses secara hukum.*** 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews