Polisi Tetapkan Direktur Utama BUMD Tanjungpinang sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Direktur Utama BUMD Tanjungpinang sebagai Tersangka

Ilustrasi pungli (Foto: net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktur Utama PT Tanjungpinang Makmur Bersama Asep Nana Suryana ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar. Asep diduga terlibat pungli yang melibatkan anak buahnya pegawai BUMD, Slamet.

Slamet beberapa waktu tertangkap tangan Tim Saber Pungli Polda Kepri terkait sewa lapak di pasar Bintan Centre, Tanjungpinang. 

“Untuk sementara tersangkanya Slamet dan Asep,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Senin (20/3/2017).

Saat ini, kata Erlangga, kasus tersebut masih dalam penyidikan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri.

Erlangga mengatakan, penetapan tersebut setelah penyidikan terhadap Slamet. Diduga dana dari Slamet mengalir ke Asep.

“Kalau ada tersangka lain kita tindaklanjuti,” ujar Erlangga.

Saat ini Slamet dan Asep dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 Undang-undang RI no. 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman (pasal 12 huruf e) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). (Pasal 11) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews