Ini Daftar Masalah Lahan Tidur di Batam, Penyelesaian Butuh 3 Tahun

Ini Daftar Masalah Lahan Tidur di Batam, Penyelesaian Butuh 3 Tahun

Gedung BP Batam. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam mengaku kesulitan dalam menertibkan lahan terlantar alias lahan tidur di Batam. Kendala-kendala ini juga berpengaruh pada lamanya waktu menyelesaikan persoalan tersebut.

Berbagai kendala diantaranya dokumen arsip tidak lengkap, database lahan belum update secara keseluruhan, update data perubahan PL (Pengalokasian Lahan) dan peralihan hak masih berlangsung, alamat penerima alokasi sudah berubah dan pengalokasian dipindahtangankan tanpa izin dari BP Batam.

"Itu menjadi kendala dalam monitoring dan evaluasi pembangunan, maka dari itu kita panggil melalui media massa," ujar Deputi III BP Batam bidang Sarana Prasarana, Eko Santoso di Gedung Marketing BP Batam, Selasa (14/3/2017).

Pemanggilan itu juga masih dalam langkah awal, kemudian diberikan Surat Peringatan sesuai prosedur, lalu ada mediasi baru sampai pada tahap pencabutan permanen jika tidak juga ditanggapi.

"Kita lakukan secara prosedural, kita berikan Surat Peringatan, itu memakan waktu hampir 3 bulan untuk menjalankannya sampai di tahap pencabutan permanen jika tidak ditanggapi," kata Eko.

Padahal ada 2.498 lokasi yang luasnya 6.046,73 yang belum dipanggil, kemudian setelah dievaluasi, 913 lokasi tidak dapat dilakukan tindakan evaluasi lanjutan. Diantaranya karena 850 lokasi dengan luas 2.968,6 hektar belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL), 3 lokasi dengan luas 81,6 hektar yang terjadi sengketa/overlap dan sebagian merupakan aset pemerintah di 60 lokasi dengan luas 225 hektar.

"Nanti pasti kita akan panggil pemilik lokasi lahan tersebut, tidak mudah namun itu merupakan kewajiban kita, kita ungkap semua nanti," kata Eko.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews