Puluhan PNS Terlambat Apel dan Titip Absen Kena Sanksi

Puluhan PNS Terlambat Apel dan Titip Absen Kena Sanksi

Ilustrasi PNS. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batam mendapat sanksi terkait keterlambatan mengikuti apel gabungan di Lapangan Engku Puteri. Selain terlambat, beberapa diantaranya juga didapati telah menitip absen untuk mengikuti apel gabungan tersebut.

"Setiap awal bulannya kita rutin mengadakan apel gabungan di lapangan Engku Puteri, hasilnya tadi ada sejumlah pegawai yang terlambat mengikuti apel. Sanksinya kita berikan adalah berupa surat pernytaan agar mereka tidak mengulangi perbuatan mereka lagi,"ujar Suhaemi, Kabid Pembinaan Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah san Pengembangan Sumber Daya Manusia, Senin (6/3/2017).

Beberapa PNS tersebut dari 5 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yaitu di bagian Humas dan Protokol, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Batam Kota.

Dari keterangan Suhaemi, total 59 orang terlambat diantaranya Humas dan Protokol satu orang, Disnaker 6 orang, Disdik 28 orang, Kecamatan Batam Kota 3 orang, Disdik 28 orang dan Kecamatan Sekupang 14 orang.

"Saat ini yang kita lakukan masih dalam pembinaan saja dan kita suruh buat surat pernyataan agar tidak mengurangi perbuatannya lagi, setelah itu jika masih melakukan akan diberi teguran maupun surat peringatan," kata Suhaemi.

Bagi PNS yang kedapatan menitip absen juga hanya diberikan sanksi pembinaan dan membuat surat pernyataan. Namun, mereka tetap dipanggil ke Kantor Walikota Batam untuk membuat Surat Pernyataan. Dalam aksi titip menitip absen diketahui ada 10 orang yang menitip absen dan 6 orang yang dititip absen.

 

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews