BNN: Kasus Hukum Staf Sekretariat DPRD Batam Lanjut

BNN: Kasus Hukum Staf Sekretariat DPRD Batam Lanjut

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau memutuskan oknum staf Sekretariat DPRD Batam yang tertangkap memiliki sabu menjalani rehabilitasi namun proses hukumnya tetap berlanjut.
        
"Tadi tim asesmen (TAT) sudah memutuskan MF menjalani rehabilitasi karena level ketergantungannya terhadap narkoba mengarah ke berat," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepri Bubung Pramiadi, kemarin.
        
Bubung mengatakan, meskipun dari asesmen MF dinyatakan pecandu bukan pengedar namun proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berlanjut.
         
Hasil sidang TAT yang dikeluarkan tersebut, kata dia, hanya sebagai saran atau opsi pertimbangan nantinya untuk kasus hukum MF.
        
"Mengenai apakah MF dilepaskan untuk menjalani rehab atau dipenjara hal itu ditentukan sepenuhnya di pengadilan. Hakim nanti yang memutuskan," kata Bubung.
        
Saat ini, kata dia, BNN Kepri masih mengembangkan kasus itu mengingat saat penangkapan pengedar yang memberikan sabu pada MF sudah keburu melarikan diri.
        
"Kami masih mendalami dan mengumpulkan keterangan untuk pengembangan kasus ini," kata dia.
        
Untuk MF, kata dia, dijerat dengan pasal 127 UU No.35 tahun 2009 yang berbunyi setiap penyalahguna narkoba golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun, narkotika golongan II dipenjara dua tahun, narkotika golongan III dipenjara paling lama satu tahun.  
   
Namun dalam memutuskan perkara, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 54 dan 55. Pada dua pasal tersebut, pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis serta sosial.
        
Penangkapan MF pada 11 Februari 2017 bermula saat petugas BNN Kepri mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di daerah Windsor, Lubuk Baja.
        
Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas melihat ciri-ciri orang yang diduga sedang bertransaksi narkoba mirip dengan yang disebutkan pemberiinformasi.  
   
Selanjutnya petugas bergerak cepat mendekati tersangka. Meski mencoba lari namun berhasil dibekuk.

 

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews