Warga Kampung Harapan Rapatkan Barisan Jelang Eksekusi Lahan Glory Point

Warga Kampung Harapan Rapatkan Barisan Jelang Eksekusi Lahan Glory Point

Warga Kampung Harapan menggelar pertemuan jelang eksekusi lahan permukiman mereka (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi kembali akan mengeksekusi lahan di Kampung Harapan, Bengkong, Batam, dalam waktu dekat. Warga pun tak mau begitu saja meninggalkan lahan yang diklaim milik PT Glory Point itu.

"Kampung Bengkong Harapan sudah siap layani eksekusi dan nanti malam kami akan koordinasi untuk kumpulkan warga," ujar Ketua RW 05 Bustanul Arifin kepada batamnews.co.id, Senin (6/2/2017) sore.

Bustanul menuturkan, lima RT di bawah RW 05, tetap menginginkan harga yang disepakati warga soal ganti rugi, namun kalau harga tidak cocok warga akan menolaknya.

"Kita lihat saja apakah pemilik lahan PT Glory Point mau memberi harga yang kita mau karena lokasi itu sendiri masih menunggu hasil AKU yang ditandatangani BP Batam, Pemko dan DPRD Batam,” cetusnya.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Batam Harmidi mengatakan, DPRD akan terus mengawal dari sisi sosialnya.

"Mau kemana warga ini, karena ada anak-anak mereka yang bersekolah dan momentum ini kurang tepat," ujar Harmidi.

Harmidi menambahkan, peristiwa hingga terjadinya pembakaran rumah warga Glory Guna dan Kampung Harapan menjadi trauma anak anak dan pemerintah harus sensitif atas permasalahan ini

Di lain waktu Walikota Batam HM Rudi tampaknya tak ingin berkomentar lebih jauh, mengenai rencana penggusuran warganya tersebut.

Ia menyebutkan tak ingin dibenturkan dengan warganya hanya untuk kepentingan pengembang.

"Soal rencana Polresta Barelang akan bantu melakukan penggusuran jangan tanya saya, karena saya tidak mau dibenturkan dengan masyarakat," ujar Rudi kepada wartawan di lantai 4 Kantor Walikota usai melantik pejabat eselon II, III, dan IV pada, beberapa hari lalu.

Rudi mengaku dirinya serba salah bila tidak melakukan permintaan pihak PT Glory Poin, namun ia juga sulit untuk membela warga Kampung Harapan Swadaya Bengkong.

"Sebaiknya kalian tanya Pengadilan Negeri aja lebih enaknya, agar pas," pungkas Rudi.


[jim]

 

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :