Kepala BP Terbitkan Perka No 1 Tahun 2017, Apindo: Kami Anggap Ini Ang Pao Imlek

Kepala BP Terbitkan Perka No 1 Tahun 2017, Apindo: Kami Anggap Ini Ang Pao Imlek

Ketua Apindo Kepri Ir. Cahya (Foto: dok. pribadi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri mengapresiasi terbitnya Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 1 tahun 2017 pengganti Perka No.19 Tahun 2016.

“Kami berterima kasih atas terbitnya Perka No. 1 Tahun 2017 sebagai pengganti Perka No. 19 Tahun 2016,” ujar Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya, kepada batamnews.co.id, Selasa (24/1/2017).

Cahya mengaku sudah melihat isinya. “Pada prinsipnya kami bisa menerima dan ini cukup realistis. Anggap aja ini ang pao (kado imlek) bagi kami yang merayakan,” ujar dia.

Menurut Cahya, tahun ini saat yang tepat memulai lembaran baru dan semangat baru. Tentu saja dengan Perka yang baru tersebut membuat kekhawatiran pengusaha, masyarakat, dan investor sudah terjawab.

“Kami berharap agar BP segera buka pintu pelayanan seluas-luasnya untuk melayani dan mengejar PR-PR yang belum terselesaikan selama kisruh UWTO ini,” ucapnya. 

Cahya juga menambahkan, Kepala BP Batam Hatanto berjanji akan melakukan segala upaya untuk menggenjot investasi di Batam. 

“Pak Hatanto sudah berjanji akan bekerja all out untuk genjot investasi dan membangun, ayuk buktikan. Kami para pengusaha juga siap-siap mendukung pemerintah untuk bisa berperan membangun Batam ini,” kata Cahya. 

Kemudahan Izin

Selain itu, kata Cahya, ia berharap pengusaha diberi kemudahan dalam mengurus berbagai macam izin serta legalitas yang diperlukan.

“Jangan membawa kami keliling-keliling dari satu pintu ke pintu lainnya tanpa tujuan jelas. Buka pengurusan izin setransparan mungkin, agar pengusaha dengan mudah bisa memperoleh izin-izin yang diperlukan,” cetusnya.
 
Cahya berharap pimpinan BP Batam mau membuka pintu dialog bersama pelaku-pelaku usaha agar bisa menyerap kebutuhan-kebutuhan serta keluhan dan bersama-sama mencari solusi untuk membangun Batam. 
 
“Kami (pengusaha) juga berharap PMK 148 segera bisa direvisi untuk menjawab keraguan kami tentang kekhawatiran kenaikan UWTO dadakan jika kelak ganti pimpinan. Karena seperti kita ketahui, PMK 148 memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada BP batam dalam menaikan tarif UWTO tanpa indikator-indikator yang terukur dan transparan,” ucapnya.

 

[zm]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews