Polisi Minta Keterangan Ahli Bahasa Terkait Postingan Meme Bom Termos

Polisi Minta Keterangan Ahli Bahasa Terkait Postingan Meme Bom Termos

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri mendatangkan dua saksi ahli kasus postingan "bom termos" pada sebuah grup media sosial oleh Ketua Kadin Kepri (MM) yang dianggap melecehkan kinerja Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
        
"Ada dua ahli yang kami datangkan. Satu sudah memberikan keterangan, satu lagi belum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Minggu.
        
Budi mengatakan, salah satu dari saksi ahli yang diminta keterangannya tersebut merupakan ahli bahasa.
         
"Setelah pemeriksaan saksi ahli ini diselesaikan kami akan gelar perkara melibatkan beberapa orang penyidik untuk mengetahui ada unsur pelanggaran atau tidak," kata dia.
        
Ketua Kadin Kepri yang memposting gambar pada sebuah grup media sosial di Batam berkaitan dengan pengungkapan kasus terorisme di Bekasi 10 Desember 2016 masih berstatus saksi, namun menurut Budi bisa berubah kapan saja setelah gelar perkara.

Sebelumnya Ketua Kadin Kepulauan Riau MM sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda.
        
Dalam grup tersebut, Selasa 13 Desember 2016 MM memposting gambar berisi tulisan "kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal". Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan "coba alihkan isu dengan bom termos".
        
"Bom termos" dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel pada dada lelaki pada gambar tersebut.

Gambar tersebut dikaitkan dengan bom panci pada Sabtu, 10 Desember 2016 di Bekasi.
        
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan anggota grup langsung memberitanggapan dan menyatakan ketersinggungannya. Postingan tersebut akhirnya disampaikan kapolda saat koordinasi melalui videoconference dengan berbagai pihak kepolisian termasuk Densus 88 Mabes Polri. Postingan tersebut menjadi atensi Mabes Polri.
        
Jika terbukti, Penyidik Polda Kepri akan menjerat MM dengan pasal 45 ayat 3, pasal 27, padal 207 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
        
Usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf dan penyesalan sedalam-dalamnya atas postingan tersebut.
        
"Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu," kata dia

ANTARA

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews