Selain STNK dan BPKB, Tarif Dana Kecelakaan Ikutan Naik

Selain STNK dan BPKB, Tarif Dana Kecelakaan Ikutan Naik

Ilustrasi STNK. (foto: ist/net)

 

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pernah melihat STNK kendaraan Anda? Di situ ada tertulis SWDKLLJ atau
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Nah, tahun 2017 ini tarif SWDKLLJ ini akan naik.

SWDKLLJ biasa tertera di STNK yang berupa asuransi yang dikelola BUMN Jasa Raharja.

Biaya SWDKLLJ sejak tahun 2006 sampai saat ini belum pernah mengalami kenaikan.

"Pada tahun 2017 tarif SWDKLLJ akan naik, sudah dipastikan itu karena semenjak tahun 2008 sampai sekarang belum pernah ada kenaikan," ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri, Haryo Pamungkas, Rabu (4/1/2017).

Namun, nominal kenaikan belum diputuskan karena pembahasan tarif masih dalam tahap kajian. Kenaikan ini dipengaruhi oleh tingkat inflasi.

"Pasti karena inflasi makanya ada pertimbangan ingin naik (SWDKLLJ)  dan juga setiap tahunnya jumlah kasus yang ditangani cenderung meningkat, sehingga sudah sepatutnya naik, sekarang masih dalam tahap pembahasan, berapa nominalnya kita belum tahu," jelas Haryo.

Kenaikan tarif akan dikeluarkan dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan).

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews