Catat! Klaim Jasa Raharja Bisa Cair di Hari Kecelakaan

Catat! Klaim Jasa Raharja Bisa Cair di Hari Kecelakaan

Haryo Pamungkas, Kepala Perwakilan Kepri Jasa Raharja, di Kantor Jasa Raharja, Batam (Foto: Margaretha/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Proses klaim Jasa Raharja ternyata cukup mudah. Klaim bisa diajukan pada hari kejadian kecelakaan lalu lintas. Bahkan pada hari itu juga Jasa Raharja menjamin klaim tersebut bisa langsung cair.

“Pada kasus yang kami tangani beberapa waktu lalu, kejadian yang dialami Parjono dan Andi, kecelakaan terjadi di Jembatan IV pada pukul 00.30 WIB, dan kami langsung menghubungi pihak keluarga pada hari itu juga berkat data-data yang lengkap dari kepolisian dan proses klaim dapat dicairkan pada waktu sore harinya," ujar Haryo Pamungkas, Kepala Perwakilan Kepri Jasa Raharja, di Kantor Jasa Raharja, Batam, Kamis (29/12/2016).

Haryo Pamungkas mengatakan, bahwa dari hasil sinergitas serta sinkron data dari para instansi membuat kenaikan nilai santunan dan juga kenaikan data para korban. 

Kenaikan tersebut diperkirakan sebesar 36,5 persen berdasarkan data Jasa Raharja Kepualuan Riau. Pada tahun 2015 untuk korban meninggal dunia ada 134 orang dan untuk yang mengalami luka-luka sebanyak 318 orang dengan total biaya klaim sebesar Rp 5,5 miliar, pada tahun 2016 sampai November korban meninggal dunia 156 orang dan untuk yang mengalami luka-luka sebanyak 503 orang dengan total biaya klaim sebesar Rp 7,5 miliar. 

“Ada kenaikan yang cukup siginifikan, sekitar 36,5 persen kenaikan jumlah kasus dibandingkan tahun 2015 lalu, karena adanya sinergitas antara instansi terkait, baik kepolisian, rumah sakit maupun Disdukcapil dan kesadaran masyrakat dengan pentingnya kehadiran Jasa Raharja dan mendapat rawatan dari Rumah Sakit," kata Haryo. 

Namun data ini berdasarkan hasil klaim masyarakat terhadap Jasa Raharja, tidak semua kasus dapat ditangani, kelengkapan data adalah yang terpenting serta memiliki izin yang lengkap bagi angkutan umum. 

“Ini tidak lepas dari data yang lengkap dari para korban sehingga memudahkan proses klaim, kemudian untuk angkutan umum harus memiliki izin yang lengkap, dan tidak semua kasus yang kami tangani tergantung kelengkapan data dan kepimilikan izin bagi angkutan umum," jelas Haryo.


[ret]
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews