Lantamal Sita dan Selidiki Pemilik Seragam Militer Singapura Selundupan

Lantamal Sita dan Selidiki Pemilik Seragam Militer Singapura Selundupan

Danlantamal IV Tanjungpinang Laksma S Irawan memperlihatkan seragam militer Singapura yang diselundupkan (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Seragam militer Singapura akhirnya disita pihak Lantamal IV Tanjungpinang. Seragam itu diselundupkan bersama sejumlah barang elektronik dengan Kapal KLM Putri Setia.

Kapal itu ditangkap WFQR Western Fleet Quick Response Lantamal IV pada tanggal 9 November lalu di posisi 0.57.803N - 104.02.188E di perairan Barelang Batam.

“Sedangkan barang seragam militer Singapura yang dikemas bersamaan dengan barang-barang lainya ditemukan tim intel Lantamal IV langsung diamankan disita., dan sekarang ini masih ditelusuri Lantamal IV siapa pemiliknya,” ujar Danlantamal IV Tanjungpinang Laksama S. Irawan melalui Kepala Dispen Mayor Laut Josdy dalam keterangan tertulisnya ke batamnews.co.id, Senin (14/11/2016).

Pihak Lantamal masih akan menyelidiki siapa pemilik seragam militer tersebut.

Selain seragam militer Singapura itu juga terdapat berbagai macam barang klontong campuran dan barang elektronik baru seperti Handy Talki, TV LED, mesin cuci, lampu, sepatu, dispencer, kipas angin serta ribuan dus obat-obatan, spare part kendaraan dan lain-lain tanpa manifest.

Barang-barang tersebut kemudian diserahkan penyidik Lantamal IV Tanjungpinang kepada penyidik Lanal Batam dan selanjutnya akan dilaksanakan penghitungan dan pencacahan ulang oleh penyidik Bea Cukai Batam pada Minggu (13/11/2016).

Seluruh barang muatan kapal KLM Putri Setia dipindakan kekapal KM Batam Baroe dari Dermaga Lantamal IV Tanjungpinang selanjutnya dibawa ke Batam.

Sedangkan kapal KLM Putri Setia tetap ditahan didermaga Lantamal IV Tanjungpinang untuk penyidikan pelanggaran undang-undang pelayaran (Sesuai Kewenangan TNI AL), sedangkan barang-barang muatan akan diserahkan kepada petugas kepabeanan Bea Cukai.

Sampai saat ini barang-barang ditampung di gudang PT Persero Sekupang Batam guna pencacahan dan penghitungan ulang oleh penyidik Bea Cukai Batam disaksikan Mayor Laut (KH) Taryono Kasubdiskumlater Diskum Lantamal IV dan Mayor Laut (KH) Kadek, penyidik Lanal Batam sedangkan dari pihak petugas Bea Cukai KPU Batam sisaksikan 7 orang sataf yang dipimpin Dodik.

Usai dilaksanakan pencacahan dan hitung ulang selanjutnya barang disegel oleh pihak Bea Cukai digudang PT. Persero Sekupang Batam dan dalam pengawasan pihak kepabeanan BC Batam. 

 

[snw/aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews