Perda SOTK Disahkan, Sejumlah Dinas dan Badan Berganti Nama

Perda SOTK Disahkan, Sejumlah Dinas dan Badan Berganti Nama

Paripurna DPRD Batam beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Perda Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sudah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Batam beberapa waktu lalu.

Ada 22 dinas dan 4 badan dalam perda yang baru. Penyusunannya Perda STOK itu digodok DPRD Kota Batam menggunakan PP 18 tahun 2016 dan UU 23 tahun 2014. 

Beberapa dinas dan badan berganti nama. Diantaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga dan Sumber Air, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pertamanan dan Perumahan, Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian. 

“Awalnya ada 14 dinas, setelah Perda ini menjadi 22 Dinas, dengan ditambahkannya Dinas Perikanan yang juga menampung aspirasi dari masyarakat hinterland, kemudian yang dulunya berbentuk kantor sekarang menjadi dinas seperti Pemuda dan Olahraga serta Perpustakaan dan Kearsipan," ujar Meswrati Tampubolon sebagai Sekretaris Pansus Pembentukan Perda SOTK Kota Batam, Senin (31/10/2016).

Untuk Badan yang awalnya berjumlah 7 badan saat ini menjadi 4 badan antara lain: Badan Perencanaan dan Penelitian Daerah, Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Pajak dan Retrubusi, Badan Kepegawaian dan Pelatihan. 

“Di beberapa bagian dalam dinas juga dihapus seperti dalam dinas perhubungan bagian udara dihapus karena kita tidak berhubungan dengan bandara, lalu dalam dinas penididikan ditambahkan bidang PAUD dan Non Formal serta bidang sarana dan prasarana," kata Mesrawati.

Sejumlah dinas dan badan yang sudah berganti nama diantaranya Dinas PU berganti nama jadi Dins Bina Marga dan Sumber Air, kemudian Dinas Tata Kota berubah jadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, selain itu dulunya badan berubah jadi dinas dan ada juga penambahan dinas yang menangani hinterland dalam wadah dinas perikanan.

 

[ret]

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :