Cabuli Anak Umur 5 dan 14 Tahun, Dua Pria Ini Ditangkap

Cabuli Anak Umur 5 dan 14 Tahun, Dua Pria Ini Ditangkap

Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin mengekspos kasus pencabulan dengan dua tersangka. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Polsek Batam Kota menangkap dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berumur 5 tahun dan 14 tahun.

Kedua pelaku tersebut ialah Tikno (24), dengan korbannya Kv yang masih berumur 5 tahun. Kemudian Melki (39) dengan korbannya Ym (14).

Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin mengatakan, kalau kedua pelaku merupakan tersangka pencabulan anak di bawah umur, tapi korban dan tempat kejadian berbeda.

"Tersangka Tikno mencabuli anak yang masih berumur 5 tahun dan Melki mencabuli anak 14 tahun," ujar Arwin.

Arwin menjelaskan, modus Tikno untuk melakukan pencabulan dengan membawa anak tersebut berjalan-jalan ke tempat yang sepi setelah itu tersangka melakukan aksi bejatnya.

"Tikno membuka pakaian dan meraba-raba kemaluan korban, kemudian ia juga mencium-cium korban," kata Arwin.

Hal tersebut terungkap setelah korban yang masih lugu bercerita kepada orangtuanya. "Korban bercerita kepada orangtuanya, maka orangtua langsung melapor ke polisi," ujarnya

Pelaku lainnya, Melki (29) mencabuli korban di Bukit Clara atau sekitaran Bukit Welcome To Batam, pada hari Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban yang berumur 14 tahun kenal dengan pelaku melalui handphone. Kemudian mereka berjanji untuk bertemu pada hari Sabtu tersebut. "Mereka janjian untuk bertemu melalui handphone," kata Arwin.

Pelaku lalu membawa korban ke Bukit Welcome To Batam dan di semak-semak itu pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.

Setelah itu, pelaku dan korban berpisah. Namun, korban tidak kunjung pulang ke rumahnya sehingga orangtuanya membuat laporan orang hilang ke polisi.

"Awalnya, orangtua korban ini melaporkan anaknya hilang dan kita temukan di Baloi Indah. Dia mengaku telah dicabuli oleh Melki," Kata Arwin.

Saat ini, kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo 76 e dan Pasal 81 ayat 2 jo 76 d tahun 2014 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(edo)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews