Pemko Usulkan Parkir Naik 100 Persen, DPRD: Optimalkan Dulu yang Sekarang

 Pemko Usulkan Parkir Naik 100 Persen, DPRD: Optimalkan Dulu yang Sekarang

Ilustrasi. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan usulan terkait revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi parkir di Kota Batam. Usulan tersebut perubahan tarif parkir hingga 100 persen.

Usulan itu sudah diterima oleh DPRD Batam dan akan dilakukan pembahasan. Namun, Ketua Pansus Ranperda Parkir, Yunus Muda mengatakan bahwa pembahasan belum dilaksanakan karena masih menunggu Badan Anggaran (Banggar).

"Belum, belum kita bahas soal tarif parkir, kita baru terima usulannya, masih menunggu dari Banggar," ujar anggota Komisi III DPRD Batam ini, Rabu (5/10/2016).

Usulan kenaikan tarif parkir ini berlaku untuk parkir khusus dan parkir langganan yang berada di mall. Untuk kendaraan roda dua (motor) biasa membayar retribusi parkir Rp 1.000 berubah menjadi Rp 2.000, dan roda empat menjadi Rp 4.000.

Kenaikan tarif parkir ini akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sebab, selama ini masyarakat menilai fasilitas parkir yang tersedia belum memadai.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Zulhendri mengatakan bahwa potensi loss parkir di Batam sangat besar. Hal itu karena sistem parkir masih manual.

"Uangnya diterima langsung oleh Jukir, jadi potensi untuk loss itu besar karena sistemnya manual," ujar Zulhendri saat menghadiri acara pembukaan safety riding di Hotel Planet Holiday, Batam beberapa waktu lalu.

Sementara Anggota Komisi IV Safari Ramadhan dan juga anggota Pansus Ranperda Parkir meminta Pemko Batam terlebih dahulu mengoptimalkan potensi parkir yang ada saat ini sebelum mengusulkan kenaikan tarif parkir di Batam.

"Sebaiknya yang sudah ada di optimalkan," ujar Anggota Komisi IV Safari Ramadhan dan juga anggota Pansus Ranperda Parkir pada Batamnews.co.id, Rabu (5/10/2016).

Pemko Batam mengusulkan kenaikan tarif parkir hingga 100 persen atau dua kali lipat dari tarif saat ini. Hal itu dinilai tidak tepat, karena fakta dilapangan saat ini kurangnya pengawasan yang mengakibatkan loss-nya PAD dari retribusi parkir.

Menurut Safari, seandainya tarif tersebut akan dinaikkan harus melalui kajiannya seperti apa. "Tapi hingga saat ini belum dibahas di Pansus," kata Safari.

Aturan parkir di Batam tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan, seperti parkir khusus (di luar mall) hanya boleh dipungut retribusinya dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Namun, kenyataan di lapangan juru parkir yang tidak dilengkapi dengan atribut parkir justru memungut retribusi hingga tengah malam.

Hal ini sudah terjadi berlarut-larut dan tidak ada pengawasan dari instansi terkait.

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews