Wakil Ketua DPRD Batam Dipolisikan Tak Bayar Utang 40.000 Dolar Singapura

Wakil Ketua DPRD Batam Dipolisikan Tak Bayar Utang 40.000 Dolar Singapura

DPRD Kota Batam

Batam - Wakil Ketua III DPRD Batam Teuku Hamzah Husen dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan perusahaannya dalam proyek pengerjaan kapal pada 2014 lalu.  

Hamzah dilaporkan oleh bos PT Speed Engineering Batam, A Tjan (54), Kamis (22/1/2015).

Dia mengaku merasa ditipu karena perusahaan milik pimpinan DPRD itu, PT Garuda Satria Perkasa tak membayarkan utang sebesar 40 ribu dolar Singapura kepada dirinya.

A Tjan mengatakan, uang sebesar itu adalah tagihan pembelian suku cadang yang disuplai perusahaannya dalam pembuatan kapal asing.

Pembuatan kapal asing itu atas kerjasama PT PT Speed Engineering Batam dan perusahaan milik Hamzah.

A Tjai mengaku kerap menagih koleganya itu agar membayar utang, namun selama ini Hamzah yang sekadar mengumbar janji.  

"Kapal itu dikerjakan atas nama perusahaan dia. Sedangkan perusahaan saya menyuplai sparepart," tandasnya.

Dia mengaku terakhir menghubungi politisi itu pada 15 Oktober 2014, namun Hamzah tak menepati janjinya untuk membayar.

"Saya ingin dia tunjukkan itikad baiknya untuk membayar utang perusahaannya," sambung A Tjai.

Kanit III Sat Reskrim Polresta Barelang AKP Syarifuddin mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami sudah terima laporannya. Nanti akan kami selidiki lebih jauh," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews