Mahasiswa Cium Ketidakberesan Sidang Perkara Penyelundupan di PN Tanjungpinang

Mahasiswa Cium Ketidakberesan Sidang Perkara Penyelundupan di PN Tanjungpinang

Unjuk rasa mahasiswa Tanjungpinang di depan PN Tanjungpinang Jalan Ahmad Yani (Foto: Aji Nugraha)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Puluhan mahasiswa dari beberapa kampus di Tanjungpinang menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungpinang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kepulauan Riau, Selasa (9/8/2016). Unjuk rasa itu terkait dalam penetapan kasus penangkapan kapal KM Karisma Indah dan KM Kawal Bahari 1.

Mahasiswa tersebut tergabung dalam Forum Demokrasi Mahasiswa (FDM), Gerakan Aktivis (Gravis), Gerakan Pemuda Daerah (Gapura), Lingkaran Pergerakan Anak Kepri semula menggelar aksi di pinggir jalan PN Tanjungpinang dan bergeser masuk.

Para pengunjuk rasa mengira setelah kasus tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepri, mereka menduga adanya kabar pelepasan kapal tersebut dengan alasan peminjaman dalam bentuk perbaikan.

"Kami meminta kepada pengadilan untuk menjelaskan terkait adanya permainan dalam penetapan kasus penangkapan kapal KM Karisma Indah dan KM Kawal Bahari 1," ujar Juandi saat menyampaikan tuntutan gabungan organisasi itu kepada LintasKepri.com.

Para pendemo juga menduga adanya kejanggalan terhadap kasus yang tengah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungpinang.
 
"Kejaksaan Tinggi Kepri seharusnya membuat gelar perkara, karena melihat kasus ini ada kasus pelayaran yang di sidik TNI AL dan ada kasus penyelundupan yang di sidik Bea Cukai, seharusnya Kejaksaan Tinggi Kepri harus membuat gelar perkara," ujar  para orator dalam tuntutannya.

Tidak hanya menuntut pertanggungjawaban Pengadilan Negeri 1 Tanjungpinang atas kasus kapal tersebut, mereka juga menuntut tindakan penyerangan yang dilakukan oknum berpakaian preman kepada salah satu wartawan media lokal saat peliputan keterangan terdakwa KM Karisma, Selasa (26/7/2016).

Mereka (para pendemo) meminta tindakan penyerangan di PN Kelas 1 Tanjungpinang terhadap wartawan ditindak tegas karena hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum, dan harus diadili.

"Pelaku penyerangan dan otak penyerangan dan pelarangan penjualan peliputan oleh pihak media pada tanggal 26 Juli 2016 harus di hukum,"

Aksi unjuk rasa para mahasiswa ini terus berlangsung, mereka mendesak Kepala Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungpinang untuk keluar dan menyampaikan tanggapan terkait masalah itu. Namun, Kepala PN Kelas 1 Tanjungpinang meminta perwakilan untuk audiensi bersama para pendemo.

"Kami ucapkan terimakasih kepada bapak pihak Kepolisian atas pengamanannya, kami tidak ingin perwakilan yang masuk, kami ingin penjelasan terkait kasus yang tengah berjalan," uangkap pendemo.

Hingga berita ini diturunkan,aksi unjuk rasa masih terus berlangsung dan kepala Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungpinang masih belum memberikan tanggapan kepada para pengunjuk rasa. Sementara pihak kepolisian masih terus berjaga jaga. 

 

[ajn/snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews