Udin: Jual Beli LKS untuk "Upeti" ke Diknas, Walikota Jangan Gertak Sambal

Udin: Jual Beli LKS untuk "Upeti" ke Diknas, Walikota Jangan Gertak Sambal

Ilustrasi buku LKS. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pernyataan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad untuk memecat kepala sekolah yang terlibat dalam penjualan lembaran kerja siswa (LKS), tidak terbukti. Hingga kini, tidak ada satupun kepala sekolah yang kena sanksi akibat jual beli LKS di sekolah. Dipercaya pernyataan tersebut hanya gertakan kosong.

Jika jadi dilaksanakan, akan membuat hampir seluruh kepala sekolah negeri di Batam akan mengalami kekosongan kepala sekolah khususnya di tingkat SD dan SMP.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ricky Indrakari bahwa keputusan tersebut pastinya akan membuat posisi kepala sekolah menjadi kosong karena hampir semua sekolah di Batam menjual LKS ke siswa.

Udin P Sihaloho, Sekretaris Komisi IV mengatakan, keputusan memberhentikan kepala sekolah yang terlibat bisnis penjualan buku LKS harus segera direalisasikan.

"Kalau posisi kepala sekolah kosong, masih ada potensi lainnya yang dapat mengisi, jadi tidak usah takut. Potensi guru-guru di Batam sudah bagus jadi tidak ada alasan bahwa akan ada kekosongan kepala sekolah hampir di seluruh sekolah negeri di Batam," ujar Udin Sihaloho kepada Batamnews.co.id melalui ponsel, belum lama ini.

Ia menilai komitmen pemberhentian kepala sekolah tersebut dinilai sudah sangat efektif karena persoalan pendidikan sudah berlarut-larut namun tanpa penyelesaian karena sanksi yang diberikan tak pernah terealisasi.

"Jadi tidak menimbulkan efek jera, sebab para pelaku kecurangan ini menganggap ini hanya gertak sambal setiap tahun. Kalau perlu memang diganti-ganti ya diganti, kan sudah ada buktinya, jadi tidak perlu menunggu waktu lama," kata Udin.

Ia menilai, guru-guru mempunyai potensi untuk menggantikan posisi kepala sekolah. Namun, yang ditakutkan karena guru-guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah tidak berani karena adanya upeti yang harus diserahkan kepada oknum petinggi di dinas pendidikan.

"Ada kewajiban membayar semacam upeti sekitar 5 persen, 7 persen sampai 10 persen dari setiap pengadaan di sekolah yang dipimpinnya ke oknum petinggi di dinas pendidikan yang juga petinggi di PGRI Kota Batam," kata Udin.

Informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, LKS yang diperjualbelikan di sekolah berasal dari satu penerbit dengan harga Rp 5.000 per buku. Selanjutnya, ada oknum yang menjual ke sekolah dengan harga Rp 10 ribu hingga Rp 12 ribu. Selanjutnya dijual ke siswa Rp 15 ribu.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews