Hakim Bebaskan Terdakwa Illegal Fishing WN Singapura, Susi: Mengecewakan!

Hakim Bebaskan Terdakwa Illegal Fishing WN Singapura, Susi: Mengecewakan!

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajukan upaya hukum terkait putusan bebas Pengadilan Negeri Tanjung Pinang atas kapal MV Selin 78 GT berbendera Equatorial Guinea, yang diduga melakukan pencurian ikan.

"Sebuah kapal berbendera Equatorial Nugini ini agak aneh. Diawaki oleh Singapura, kemudian nangkap ikan di perairan kita. Jadi sangat mengecewakan. Saya berharap keputusan ini kita kasasi untuk bisa dimenangkan kembali. Tidak ada pasal yang harusnya bisa membebaskan mereka," ungkapnya di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (18/7/2016).

Kapal yang berisi 13 warga negara Singapura ini didakwa masuk ke wilayah Indonesia tanpa persetujuan Surat Laik Operasi, dan telah mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

"Kita ingin memantau pelaksanaan kasasi yang kita ajukan. Kita memberlakukan semua IUU fishing dari negara manapun dengan tegas. Tidak ada memilah negara mana-mana," tambahnya.

Saat ini pemerintah tengah gencar memberantas kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Untuk memberikan efek jera, KKP bahkan melakukan beberapa tindakan tegas seperti penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dengan bantuan TNI Angkatan Laut. Ada ratusan kapal asing yang ditangkap dan ditenggelamkan karena tidak berizin.

"Kita sekarang sudah punya ikan banyak untuk dinikmati masyarakat, dan policy juga sudah benar dengan memberikan penaikan PDB yang luar biasa kepada sektor perikanan. Kemudian sektor perikanan juga sudah terlihat nilai tukar nelayannya naik. Jangan sampai pembebasan satu ini membuat ribuan kapal lainnya yang sudah pergi balik lagi ke Indonesia. Karena berpikir Indonesia ada celah untuk mencuri dan bebas. Kalau sempat pesan ini terjadi, ini sangat merugikan negara," pungkasnya.

Pengajuan kasasi sendiri telah dilayangkan sejak 11 Juli 2016. Pemerintah memberikan tuntutan berupa hukuman 2 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan kurungan, dan barang bukti disita oleh negara.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews