Duh! Ruangan Sengaja Dikunci, Ketua DPRD Karimun Polisikan 21 Anggota Dewan

Duh! Ruangan Sengaja Dikunci, Ketua DPRD Karimun Polisikan 21 Anggota Dewan

Ketua DPRD Karimun M Asyura (kanan) bersama Gubernur Kepri Nurdin Basirun

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Polemik antara 21 anggota DPRD Karimun dengan Muhamad Asyura terus meruncing. Asyura yang mendapat mosi tak percaya sebagai Ketua DPRD Karimun itu akhirnya melaporkan 21 anggota DPRD ke Polres Karimun.

Namun kali ini Asyura melaporkan para anggota DPRD itu terkait ruangannya yang terkunci.

"Sebanyak 12 anggota DPRD Karimun saya laporkan ke polisi, Jumat, karena diduga telah mengunci ruangan kerja saya. Akibatnya saya tidak bisa melaksanakan tugas-tugas sebagai ketua," kata Muhamad Asyura di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Ke-21 anggota dewan tersebut adalah mereka yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun. Dan mosi tidak percaya yang dilayangkan tahun lalu itu berlanjut dengan keluarnya putusan Badan Kehormatan DPRD memberhentikan Asyura sebagai ketua.

Asyura menuturkan, dirinya melapor ke Mapolres Karimun didampingi kuasa hukumnya Bambang Hardijusno dengan nomor Laporan Polisi LP-B/135/VII/2016.

Politikus Partai Golkar tersebut menduga kuat 21 anggota dewan tersebut tidak menginginkan dirinya duduk sebagai ketua namun tidak memiliki dasar hukum yang legal.

Dia menyatakan masih sah sebagai ketua, dan diperkuat dengan putusan sela PTUN Tanjungpinang terkait penundaan pemberlakuan SK Gubernur Kepri tentang peresmian pemberhentiannya sebagai ketua.

"Saya mengajukan gugatan ke PTUN karena saya yakin pemberhentian saya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata legislator dari daerah pemilihan Kundur tersebut.

Mosi tidak percaya 21 anggota dewan tersebut, menurut dia, tidak punya dasar hukum untuk memberhentikan dirinya sebagai ketua, sepanjang partai yang mengusung dirinya tidak mengeluarkan surat pemberhentian.

Asyura menilai, kisruh dengan 21 anggota dewan yang sudah berbulan-bulan lebih bersifat masalah pribadi, atau atas dasar suka atau tidak suka, bukan terkait kinerja dirinya sebagai pimpinan.

"Saya sudah beberapa kali meminta maaf sebagai niat baik agar masalah ini bisa selesai. Tapi kenyataannya mereka tidak menghormati putusan sela. Saya bahkan dicoret dari keanggotaan Badan Musyawarah," kata pria yang sudah dua periode menjabat anggota dewan tersebut.

Tindakan mengunci ruangan kerjanya, lanjut dia, merupakan satu upaya untuk menghalangi dirinya menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pimpinan lembaga legislatif.

"Anehnya, setelah pintu dikunci. Rapat paripurna tiba-tiba batal, saya tidak tahu alasannya apa. Dan tadi, saya diusir Azmi (wakil ketua) ketika berusaha masuk ruangan tempat berlangsung rapat Bamus," katanya.

ANTARA

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews