Malaysia Perluas Syariat Islam, Terapkan Rajam dan Amputasi

Malaysia Perluas Syariat Islam, Terapkan Rajam dan Amputasi

PM Najib Razak. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Kuala Lumpur - Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak menyetujui rancangan undang-undang (RUU) perluasan yurisdiksi Syariah Islam dengan memperkenalkan hukuman keras seperti amputasi dan rajam.

RUU penerapan Syariat Islam secara lebih luas itu diusulkan kelompok Partai Islam se-Malaysia (PAS) dan disetujui Pemerintah PM Najib. Demikian laporan media setempat, The Star, pada hari Sabtu (28/5/2016).

RUU yang dikenal sebagai “hukum hudud” itu rencananya akan diadopsi di Kelantan, negara bagian Malaysia yang didominasi warga Muslim.

Jika disahkan, RUU itu akan membuka kemungkinan untuk negara-negara bagian lain untuk memberlakukan hukum hudud.

Pengenalan Syariat Islam telah memicu perdebatan publik di Malaysia selama bertahun-tahun. Sebagian besar negara-negara bagian di Malaysia sejatinya sudah menerapkan sistem Syariat Islam, namun jangkauannya masih dibatasi oleh undang-undang federal yang sekuler.

Pengajuan RUU ke parlemen Malaysia telah memicu kritik dari para pemimpin politik, terutama dari kalangan minoritas China dan India.

Sebelumnya, Asosiasi China Malaysia (MCA), partai utama dalam koalisi pemerintah yang berkuasa, menyebut pengajuan RUU itu sebagai gerakan "inkonstitusional." Liow Tiong Lai, pemimpin MCA, telah mengancam akan keluar dari kabinet jika RUU itu akan disahkan dan dilaksanakan.

Namun, PM Najib mengklaim bahwa RUU itu disalahpahami.

”Ini bukan hudud, tapi apa yang kita lihat sebagai hukuman yang ditingkatkan," katanya seperti dikutip Reuters saat konferensi pers setelah pertemuan para pemimpin UMNO.

”Ini hanya berlaku untuk pelanggaran tertentu dan ini muncul di bawah yurisdiksi pengadilan Syariah (Syariat) dan hanya berlaku untuk umat Islam. Ini tidak ada hubungannya dengan non-Muslim," tegasnya.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews