Ini Motif Pembunuhan Pengusaha Rumah Makan di Tembesi

Ini Motif Pembunuhan Pengusaha Rumah Makan di Tembesi

Polisi memperlihatkan pelaku pembunuhan Ayu dan barang bukti emas yang dilarikannya. (foto: jim)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pelarian Danang (23) berakhir setelah ditangkap oleh tim buser Polsek Sagulung dan Polresta Barelang, Kamis (26/5/2016) pukul 19.00 di Jembatan 4 Barelang. Polisi menembak kedua kaki tersangka pembunuhan Sri Rahayu, pengusaha rumah makan di Tembesi, Batam.

Danang adalah tersangka tunggal pembunuhan Sri Rahayu, pengusaha rumah makan di Tembesi Lestari, RT 03, RW 13 No 9, pada Selasa (24/5/2016) pagi.

Dari pengakuannya, tersangka merasa jengkel oleh korban karena ditagih hutangnya sebesar Rp 3.750.000.

"Saat itu pelaku diminta oleh korban untuk membetulkan pintu rumah korban dan saat itu korban menanyakan hutang uang yang dipinjamnya sebesar Rp 3.750.000 agar dikembalikan. Ia merasa jengkel ditagih oleh korban, akhirnya korban mengambil palu dan langsung memukulkan 5 kali kepala korban," ujar Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan di Mapolsek Sagulung, Jumat (27/5/2016).

 

Baca juga:

Abidin Hasibuan Nikahkan Anak, Ratusan Papan Bunga Padati Harbour Bay

 

Chrisman menuturkan, usai menghabisi korban tersangka mengambil 7 cincin, 5 gelang dan 4 handphone serta uang sebesar Rp 700.000 milik perempuan berusia 50 tahunan itu.

AKP Chrisman menambahkan, polisi terlebih dulu mendatangi rumah istri Danang dan meminta beberapa nomor handphone yang dimiliki tersangka.

Selain mendatangi istri Danang, polisi juga memakai temannya untuk memancingnya keluar dari persembunyian.  

"Pelaku dan korban rumahnya berdekatan dan sesudah membunuh pelaku pindah rumah," ujar Chrisman.

Danang dijerat KUHP pasal 338 dan 365 ayat 3 junto 351 ayat ke 3 tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews