Charles Lubis Pengacara Senior Batam Meninggal Dunia
Kuburan almarhum Charles Lubis di Sei Temiang. (Foto: Istimewa)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penasihat hukum terpidana mati asal Batam Kepulauan Riau, Charles Lubis, meninggal dunia. Charles meninggal dunia sekitar dua pekan lalu.
Charles Lubis beberapa kali mendampingi sidang peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana mati kasus narkoba, Agus Hadi (53) dan Pujo Lestari (42), akan digelar di Lembaga Pemasyarakatan Batam, pada Januari 2015 lalu.
“Iya saya dapat kabar sudah dua pekan lalu,” ujar Rumbadi Dalle, seorang pengacara di Batam kepada batamnews.co.id, Sabtu (21/5/2016).
Anak sulung Charles Lubis, Tanto Lubis membenarkan kabar tersebut.
"Iya, benar, tapi bukan karena perkara yang ditangani," ujar Tanto saat menghubungi batamnews.co.id. Charles meninggal karena sakit 6 Mei lalu di RS Budi Kemuliaan Batam.
Charles memegang perkara Pujo cs bersama Yulmia Makawekes.
Saat ini Agus Hadi dan Pujo Lestari dikabarkan akan menghadapi regu tembak di Nusa Kambangan. Agus Hadi dan Pujo Lestari sudah dipindahkan ke Nusa Kambangan beberapa pekan lalu.

Terpidana mati Agus Hadi dan Pujo Lestari saat menjalani sidang PK di Lapas Barelang Januari 2015 lalu. (Foto: Batamnews)
Selain Agus Hadi dan Pudjo, masih ada satu lagi terpidana mati asal Batam Kepuluan Riau Suryanto (53).
Pada sidang PK Agus Hadi dan Pudjo Lestari mengaku hanya sebagai seorang kurir. Mereka tak mengenai orang yang menitipkan narkoba kepada mereka.
Peristiwa itu terjadi pada 21 November 2006. Suryanto alias Ationg, Agus Hadi, serta Pudjo Lestari ditangkap saat membawa sebanyak 12.209 (dua belas ribu dua ratus sembilan) butir, pil ekstasi merk love warna merah jambu sebanyak 800 (delapan ratus) butir dan pil happy five merk erinim 5 sebanyak 12.490 (dua belas ribu empat ratus sembilan puluh) dari Malaysia menggunakan KM Jaya Makmur.
[snw]
Komentar Via Facebook :