Febrie Adriansyah Resmi Tersangka TPPU ASABRI, Tak Pakai Rompi Pink dan Ditahan di Rutan KPK

Febrie Adriansyah Resmi Tersangka TPPU ASABRI, Tak Pakai Rompi Pink dan Ditahan di Rutan KPK

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat menuju mobil tahanan di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Febrie terlihat tidak mengenakan rompi oranye atau merah muda khas tahanan Kejaksaan saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB.

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi ASABRI, Jumat, 24 Juli 2026 malam sekitar pukul 23:00 Wib.

Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejagung sejak siang. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya surat perintah penyidikan baru dalam kasus TPPU yang ditangani Tim Sembilan.

Usai menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, Febrie langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Profil Transiswara Adhi yang Kini Pimpin Kejati Kepri: Dari Wakajati Sulut, Kajari Semarang, hingga Kepala Pusdaskrimti Kejagung

Pengacara Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya menerima dua dokumen penting dari penyidik sekitar pukul 19.00 WIB.

"Sampai dengan sekitar pukul tujuh malam, penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen. Satu, dokumen penetapan tersangka, dan dua, dokumen penahanan," ujar Febri.

Ia menambahkan bahwa Febrie bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga malam hari. "Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui. Menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik sesuai yang ia ketahui," tegasnya.

Febrie baru keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB. Menariknya, ia tidak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.

Di hadapan wartawan, Febrie menyatakan keberatan dengan penahanan yang menjeratnya.

"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu," ujar Febrie.

Ia menambahkan, "Dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak zalim hingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan."

Meski merasa keberatan, Febrie mengaku menerima keputusan pimpinan Kejagung. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya," tuturnya.

Febrie pun menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi. "Dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tandasnya.

Febrie tiba di Rumah Tahanan KPK sekitar pukul 23.20 WIB. Saat keluar dari mobil tahanan, ia menyapa wartawan dengan kalimat "Aman ya."

Ia masih mengenakan batik dan tanpa rompi tahanan. "Nggak pakai rompi ye," kata Febrie sambil menunjuk bajunya.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Rudi Margono menjelaskan alasan penahanan Febrie di Rutan KPK. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan.

"Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar," kata Rudi.

Ia menambahkan, penahanan di Rutan KPK juga dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum. "Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar. Itulah salah satu pertimbangannya," sambungnya.

Soal tidak dikenakannya rompi tahanan, Rudi mengatakan karena terburu-buru mengingat waktu sudah malam.

Rudi menjelaskan secara umum modus operandi dugaan TPPU yang dilakukan Febrie terjadi selama ia menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

"Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Rudi.

Ia enggan membeberkan detail kasus karena terkait dengan strategi pembuktian. "Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya," lanjutnya.

Baca juga: Tak Hadir Panggilan Kedua, Kejagung Siap Bertindak Tegas Jemput Paksa Febrie Adriansyah

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK atas permintaan Kejagung. Febrie akan ditahan untuk 20 hari pertama.

"Terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Ia memastikan Febrie akan ditempatkan di sel biasa seperti tahanan pada umumnya tanpa perlakuan khusus. "Sel biasa. Semuanya sama di sini," ujarnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :