Polsek Batu Ampar Jelaskan Alasan Dugaan Pelaku Perekaman di Toilet Harbour Bay Tidak Diproses Hukum
Korban berinisial EW menolak untuk membuat laporan kepolisian. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Polsek Batu Ampar memberikan penjelasan terkait viralnya informasi mengenai dugaan pelepasan seorang pria yang diduga merekam seorang perempuan di toilet wanita Bayfront Mall Harbour Bay, Batam. Kepolisian menegaskan, penghentian proses hukum dilakukan karena korban memilih tidak membuat laporan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan mewakili Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Badullah menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.55 WIB di toilet perempuan lantai II Bayfront Mall Harbour Bay.
Menurut hasil pemeriksaan, pria berinisial ARA diduga masuk ke toilet wanita dan mengarahkan telepon genggamnya dari atas sekat bilik untuk merekam korban berinisial EW yang saat itu berada di dalam toilet.
"Korban menyadari perbuatan tersebut dan langsung berteriak. Pelaku kemudian diamankan oleh warga di lokasi sebelum diserahkan ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Eko, Jumat (24/7/2026).
Eko mengatakan, setelah berada di Polsek Batu Ampar, korban menyatakan secara tegas tidak ingin membuat Laporan Polisi (LP) maupun melanjutkan perkara ke proses hukum.
Karena tidak adanya laporan dari korban, penyidik menyebut tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penanganan perkara. Selain itu, kepolisian juga terikat pada ketentuan batas waktu pengamanan seseorang yang maksimal hanya 1 x 24 jam.
"Penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tetap menghormati keputusan korban yang memilih tidak melanjutkan proses hukum," jelas Eko.
Polsek Batu Ampar juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai identitas korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan identitas, korban dipastikan merupakan warga Tiban Makmur, Kota Batam, dan bukan warga negara Malaysia seperti yang ramai diberitakan.
Sebagai bentuk penegasan atas keputusannya, korban berinisial EW turut menyampaikan klarifikasi melalui sebuah video pernyataan.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Batam, khususnya warga Bencoolen. Saya tidak ingin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota atas kejadian diri saya yang merekam diri saya di Harbour Bay lantai 2 di kesibukan, kesibukan saya dalam bekerja. Sekian, terima kasih."
Selain menyampaikan pernyataan secara lisan, korban juga membuat surat pernyataan resmi yang berisi keputusan untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dengan alasan padatnya aktivitas pekerjaan.
Meski demikian, kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah video dan narasi mengenai dugaan pelepasan pelaku beredar luas di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.
Polsek Batu Ampar memastikan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar Via Facebook :