PRT Indonesia di Singapura Dipenjara 1 Tahun, Curi Uang Majikan Rp600 Juta untuk Judi Online
ilustrasi (freepik)
Batam, Batamnews – Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia, Khairunisa Pryska Dianti (28), harus mendekam di balik jeruji besi selama satu tahun penjara. Ia terbukti menggasak uang tunai milik majikannya yang berusia 82 tahun hingga lebih dari S$56.071,71 atau setara sekitar Rp 600 juta. Uang itu digunakannya untuk isi ulang akun judi online.
Kasus ini terungkap setelah putra majikan mencurigai adanya transaksi mencurigakan di rekening ibunya. Khairunisa pun mengaku bersalah atas satu dakwaan pencurian pada 21 Juli lalu di pengadilan Singapura.
Aksi pencurian bermula pada Oktober 2025. Saat membantu majikannya yang lanjut usia melakukan transaksi di ATM, Khairunisa diam-diam menghapal nomor PIN kartu debit sang nyonya.
Baca juga: Pengelola Homestay di Batam Diduga Dianiaya Tamu, Polisi Tetapkan Pemuda 18 Tahun sebagai Tersangka
Kecanduan judi online membuatnya nekat. Selama delapan bulan, antara Oktober 2025 hingga 12 Mei 2026, ia mengambil kartu bank majikan dari dalam tas tangan saat perempuan tua itu tertidur atau asyik menonton televisi.
Khairunisa tidak benar-benar pergi berbelanja. Ia justru mendatangi mesin ATM di sekitar Stasiun MRT Tiong Bahru. Setiap kali beraksi, ia menarik uang antara S$500 hingga S$1.000. Total, ia melakukannya setidaknya 57 kali.
Ketika saldo rekening pribadi majikannya mulai menipis, Khairunisa bertindak lebih licik. Ia mentransfer uang dari rekening gabungan (joint account) milik majikan dan putranya ke rekening pribadi majikan. Dari situ, ia kembali menarik uang tunai. Seluruh proses ini dilakukan tanpa sepengetahuan majikannya.
Usai setiap transaksi berhasil, Khairunisa langsung mentransfer uang curian ke rekening pribadinya. Lalu, ia mengirimkannya ke rekening bank di Indonesia melalui perusahaan pengiriman uang. Semua uang itu ia gunakan untuk isi ulang saldo akun judi online-nya. Hasilnya? Ludes tak tersisa.
Baca juga: DPO Kasus Penipuan Polda Kepri Diserahkan ke Kejaksaan, Berkas P-21 Telah Rampung
Pada malam 12 Mei 2026, putra majikan yang tinggal serumah melihat adanya transaksi janggal di rekening gabungan. Setelah memeriksa ke bank, ia menemukan banyak transfer dan penarikan tanpa izin. Keesokan harinya, ia langsung mengonfrontasi Khairunisa. Di hadapan putra majikan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Laporan pun segera dibuat ke polisi.
Polisi menangkap Khairunisa dan berhasil menyita sisa uang curian sebesar S$2.400 (sekitar Rp 24 juta). Uang itu telah dikembalikan kepada pihak korban. Hingga saat ini, Khairunisa belum juga mengganti seluruh kerugian majikannya.

Komentar Via Facebook :