Don Rito Langsung Dibui Kejagung, Kuasa Hukum Keberatan dan Sebut BAP Berisi Fakta Fiktif
Penampakan Don Rito usai resmi ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Tersangka kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI itu terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Kejagung dengan tangan terborgol, setelah sebelumnya tiba di Gedung Bundar memakai baju oranye Polda Metro Jaya. Wajahnya tertutup masker hitam dan ia bungkam saat digiring ke mobil tahanan Rutan Salemba.
Jakarta, Batamnews - Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI (Persero), Don Rito, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026.
Setelah diserahkan oleh Polri, pria yang akrab disapa Don Rito itu langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dengan penampilan baru: rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan.
Proses serah terima tersangka berlangsung di Gedung Bundar Kejagung. Don Rito tiba sekitar pukul 14.14 WIB dengan mengenakan baju tahanan oranye milik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bantah Isu Pemeriksaan, Kejati Kepri Tegaskan Kegiatan di SPPG Hanya Pendataan
Namun, hanya 34 menit berselang, pukul 14.48 WIB, ia keluar dengan rompi berwarna pink, tangan terborgol, dan wajah tertutup masker hitam. Saat digiring ke mobil tahanan, ia bungkam dan tak menjawab pertanyaan wartawan.
Kuasa hukum Don Rito, Handika Hanggowongso, membenarkan penahanan kliennya. "Hari ini kami mendampingi proses serah terima. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami langsung ditahan di Rutan Kejagung," ujarnya di lokasi.
Handika menyatakan keberatan atas dasar penetapan tersangka dan penahanan. Ia mengklaim adanya fakta fiktif dalam berita acara pemeriksaan (BAP), salah satunya soal dugaan penyerahan SGD 5 juta kepada saksi Norman.
"Itu fakta fiktif. Dibantah Norman dalam BAP saat diperiksa Kortas," tegasnya.
Ia juga menyebut seluruh saksi money changer menyatakan tak ada aliran uang SGD 5 juta. Handika menyoroti nama Fery Boboho yang disebut dalam kasus, namun menurutnya tidak pernah di-BAP secara resmi.
Baca juga: Kejagung Luruskan Status Febrie Adriansyah: Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
"Kami minta Jampidsus mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita," pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Kejagung belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan kuasa hukum Don Rito.

Komentar Via Facebook :