Satgas PASTI Hentikan Operasional PT Econext Ventures Indonesia, OJK Kepri Imbau Masyarakat Waspada Investasi Ilegal
Satgas PASTI Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. (Foto. OJK).
Batam, Batamnews – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM) dan menghimpun dana masyarakat tanpa memiliki perizinan yang sesuai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI, PT EVI diduga menawarkan investasi pada produk teknologi yang diklaim berkaitan dengan ekonomi hijau dan dipersamakan dengan layanan securities crowdfunding. Dalam pemasarannya, perusahaan tersebut mengaku masih dalam proses pengurusan izin di OJK.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan PT EVI tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (Securities Crowdfunding) dari OJK. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Tak hanya itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI juga diketahui belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Status keanggotaan perusahaan tersebut di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) juga telah dicabut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan usaha PT EVI dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan tersebut. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Humas OJK Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa dasar yang jelas.
“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau mengklaim masih dalam proses pengurusan izin di OJK. Sebelum berinvestasi, pastikan legalitas dan izin usahanya telah terdaftar serta diawasi oleh OJK,” ujar Humas OJK Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (17/7/2026).
OJK juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat untuk mempercepat proses penanganan.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI PASTI). Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.
OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha jasa keuangan sebelum menanamkan dana serta tidak mudah percaya terhadap iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Langkah sederhana tersebut dinilai menjadi cara paling efektif untuk menghindari kerugian akibat investasi ilegal.

Komentar Via Facebook :