16 Kasus Narkoba Diungkap dalam Dua Pekan, Polda Kepri Sita 4 Kilogram Sabu dan Gagalkan Peredaran Vape Etomidate

16 Kasus Narkoba Diungkap dalam Dua Pekan, Polda Kepri Sita 4 Kilogram Sabu dan Gagalkan Peredaran Vape Etomidate

Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Kepri. (Foto: dok.Polda Kepri)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu 30 Juni hingga 14 Juli 2026, sebanyak 16 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total 17 tersangka diamankan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 15 laki-laki dan dua perempuan. Sejumlah barang bukti juga berhasil disita, terdiri dari 4.044,84 gram sabu, 213½ butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape mengandung etomidate. Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Rabu (15/7/2026).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan telah menyelamatkan 27.032 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Dari total 16 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian karena melibatkan jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar serta modus operandi yang berbeda, yakni peredaran di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terhubung dengan jaringan internasional,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan kasus menonjol pertama berhasil diungkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MU beserta barang bukti 442,1 gram sabu. Hasil penyelidikan mengungkap tersangka memperoleh narkotika dari dua orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kemudian diedarkan di wilayah Kampung Madani.

Polisi menyebut modus yang digunakan adalah menyimpan sabu di rumah sebelum diedarkan kepada para pembeli. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus menonjol lainnya berhasil diungkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari yang sama di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional. Dari tangan keduanya, petugas menyita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.

Penyelidikan mengungkap kedua tersangka diperintahkan oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika melalui metode ship to ship di perairan perbatasan Riau–Kepulauan Riau sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Riau.

Saat dilakukan pengejaran, kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut. Namun, petugas berhasil menemukan kembali seluruh barang bukti setelah melakukan penyisiran di lokasi.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H.

Di akhir penyampaiannya, Kabidhumas Polda Kepri mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis.

Ia berharap partisipasi masyarakat dapat memperkuat upaya mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :